Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang, Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Baru

Kompas.com - 12/03/2021, 12:06 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kasus jual beli Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pekan lalu, kini polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka baru.

Kedua tersangka itu adalah pembeli Asdianti dan mantan Kepala Desa Jinato, Abdullah.

"Sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi, setelah dilakukan gelar perkara maka dinaikkan ke tingkat penyidikan dan dipanggil diperiksa sebagai tersangka," kata Paur Humas Polres Selayar Ipda Hasan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Sedangkan untuk pemilik tanah Syamsul Alam, kata dia, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

"Jadi beliau tidak tahu perannya hanya ditunjuk seolah-olah dia yang punya tanah," jelasnya.

Baca juga: Pembeli dan Eks Kades Jadi Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar

Ada persekongkolan

Hasan mengatakan, penetapan dua tersangka baru itu karena mereka terungkap melakukan persekongkolan dalam transaksi jual beli tanah di Lantigiang.

"Yang banyak berperan Asdianti, dan Kasman. Sementara Abdullah turut mengetahui dan menandatangani dan lahirlah surat keterangan jual beli tanah," bebernya.

Meski eks kades dan pembeli saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun, hanya Abdullah yang sudah memenuhi panggilan dan wajib lapor di kepolisian.

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Tak Diketahui Keberadaannya

Sedangkan untuk Asdianti hingga sekarang belum diketahui keberadaannya dan nomor ponselnya diketahui sudah tidak aktif.

"Abdullah sudah memenuhi panggilan dan tidak dilakukan penahanan tetapi menjalani wajib lapor Senin dan Kamis. Sedangkan Asdianti belum dilakukan pemeriksaan karena tidak jelas keberadaannya dan nomornya tidak aktif," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Baca juga: Kisah Pilu Kopka Ade, Disengat Tawon hingga Lumpuh dan Lupa Ingatan

Dengan adanya dua tersangka baru tersebut, total tersangka yang telah ditetapkan polisi hingga saat ini menjadi tiga orang.

Sebab, sebelumnya polisi telah menetapkan Kasman selaku keponakan dari pemilik Pulau Lantigiang Syamsul Alam sebagai tersangka.

Kasman dikenakan pasal 266 KUHP ayat 1 dan 2, dan pasal 40 ayat 2, juncto pasal 33 Undang -undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Penulis : Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Regional
Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Regional
Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Regional
Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Regional
Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Regional
7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com