Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kades Jadi Tersangka Penjualan Pulau Lantigiang, Tak Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/03/2021, 10:53 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Eks kepala desa (kades) Jinato 2015 bernama Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerete, Selayar, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, polisi sempat memanggil Abdullah sebagai saksi.

Polres Kepulauan Selayar kemudian melakukan gelar perkara hingga menetapkan Abdullah sebagai tersangka.

Selain Abdullah, pembeli pulau bernama Asdianti juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Pembeli dan Eks Kades Jadi Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar

Terancam penjara 6 tahun, kini tak ditahan

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Dalam penjualan Pulau Lantigiang ini, Abdullah selaku mantan kepala desa ikut menandatangani surat keterangan jual beli tanah.

Paur Humas Polres Selayar Ipda Hasan mengemukakan, Abdullah dan Asdianti dianggap melakukan persekongkolan hingga terjadi transaksi jual beli tanah di Lantigiang.

Kini Abdullah dan Asianti dikenai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara

Meski ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus ini Abdullah tidak ditahan.

Sedangkan Asdianti masih belum diketahui keberadaannya.

"Abdullah sudah memenuhi panggilan dan tidak dilakukan penahanan tetapi menjalani wajib lapor Senin dan Kamis. Sedangkan Asdianti belum dilakukan pemeriksaan karena tidak jelas keberadaannya dan nomornya tidak aktif," tutur Hasan.

Baca juga: Bupati Selayar Cari Eks Kades dan Kadus yang Teken Penjualan Pulau Lantigian: Ada di Makassar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com