KOMPAS.com- Polresta Solo membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur di Solo, Jawa Tengah.
Bahkan menurut pengakuan pelaku, ada korban yang 'dijajakan' sebanyak tujuh kali, tiga kali dan dua kali.
Polisi membekuk tiga orang pelaku. Mereka ialah satu muncikari Langit (33) serta dua orang lainnya WES (21) dan DAH (20).
Baca juga: Polisi Bongkar Prositusi Online yang Libatkan Anak-anak di Solo
Melansir Tribun Solo, para korban yang masih di bawah umur adalah ND (15), D (16) dan R (16).
Anak-anak di bawah umur itu ditawarkan dengan harga Rp 500.000.
"Tarif masing-masing korban Rp 500.000," kata Ade Safri, seperti dikutip dari Tribun Solo.
Langit juga diduga mengambil keuntungan dari korban atas jasa menerima 'tamu'.
Pelaku mengambil bagian Rp 200.000 sedangkan korban mendapatkan upah Rp 300.000.
Tak hanya sekali, ada beberapa anak di bawah umur yang 'dijajakan' berkali-kali oleh pelaku.
Baca juga: Bukan Hanya Bupati Bintan, Ini Daftar Kader Partai Demokrat yang Juga Dipecat Setelah Ikut KLB