SOLO, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang diamankan polisi karena diduga telah mengeksploitasi pada anak di bawah umur.
Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kawasan Gilingan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (6/3/2021) siang.
Ketiga terduga pelaku itu yakni satu orang muncikari Langit (33) dan dua orang ikut serta membantu, WES (21) dan DAH (20).
Baca juga: Gibran Ingin Berantas Prostitusi dan Penyakit Masyarakat Lainnya di Solo
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus dugaan eksploitasi seksual pada anak di bawah umur bermula dari patroli siber Polresta Solo.
Tim siber kemudian menemukan adanya indikasi seseorang mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur kesusilaan di media sosial Facebook.
Akun tersebut diketahui adalah milik Langit yang diberi nama Kunthull Bae.
"Kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan akun Facebook pelaku," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: 15 Remaja di Makassar Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Online, 1 Jadi Tersangka
Langit diduga mengambil keuntungan dari korban atas jasa pembayaran yang diterima dari tamu.