Ade Safri menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Polresta Solo.
Polisi menemukan akun mencurigakan di Facebook yang diberi nama Kunthul Bae.
Akun itu diketahui merupakan milik muncikari bernama Langit.
Dalam akun tersebut, Langit menawarkan anak-anak di bawah umur.
"Tersangka Langit ini mentransmisikan informasi elektronik berupa percapakan yang mentransmisikan tawaran open BO. Ketika ada pelanggan yang tertarik pelaku memberikan komentar yang isinya nomor WA," kata dia.
Tersangka juga mengirimkan foto korban pada calon pemesan.
Kemudian, kedua teman Langit dilibatkan untuk mengantar anak-anak di bawah umur ini ke hotel.
"Pelaku Langit ini meminta kedua temannya mengantarkan anak di bawah ini yang dieksploitasi secara seksual kepada pelanggannya di salah satu hotel di Gilingan," ungkap dia.
Polisi akhirnya menangkap tiga pelaku di sebuah hotel di Gilingan, Sabtu (6/3/2021).
Ketiga tersangka kita jerat Pasal 761 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta," terang Ade.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Solo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.