Selain itu, polisi juga menangkap Taufik alias Opek (40) warga Jalan Bolodewo, Surabaya. Opek bertugas sebagai kurir, dibawa oleh tersangka Usman.
Polisi kemudian menangkap Usman tak berselang lama.
Saat pemeriksaan, Usman mengaku memberikan sejumlah uang kepada sejumlah oknum polisi.
Setoran yang diberikan dari Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta per bulan. Penyerahan uang tersebut biasa dilakukan di parkiran sekitar Pegirian. Mereka bertemu di dekat sekolahan.
"Saya serahkan di sana, sudah berjalan enam bulan. Beda-beda nominalnya. Untuk japrem (jatah premen)," ujar tersangka saat rilis kasus di Mapolrestabes Surabaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Bandar Narkoba Ngaku Beri 'Jatah Preman' Bulanan ke Oknum Polisi di Surabaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.