Para muncikari itu mengambil uang jasa prostitusi pada kisaran Rp 700.000 sampai Rp 800.000 dan layanan pijat plus sekitar Rp 200.000 sampai Rp 350.000.
"Pokoknya setiap hari selalu ada servis, ada pelanggan," ujar Verawaty.
Para tersangka masih ditahan di Mapolres Kediri Kota. Salah satu tersangka, DR, dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 200 juta.
Adapun tersangka DK dan NK dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Jatim, Jaksa Sita 31 Sertifikat Tanah
Sementara korban T, kini dalam perlindungan di rumah aman dari Kementerian Sosial di Kediri karena statusnya masih anak-anak.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya ponsel, billing hotel, serta daftar mutasi rekening.
Sebelumnya, mayat M (16) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar hotel di Kota Kediri, Minggu (28/2/2021).
Penyelidikan polisi mengungkap M adalah korban pembunuhan oleh RP yang gagal membayar penuh uang jasa prostitusi yang disepakatinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.