Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal Penemuan Mayat Perempuan di Hotel, Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online

Kompas.com - 09/03/2021, 18:08 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Peristiwa pembunuhan yang menimpa M (16), gadis asal Bandung di Kota Kediri, Jawa Timur, mengungkap adanya kelompok pelaku prostitusi online.

Kasus itu terungkap setelah polisi menangkap RP (23), seorang pria asal Kabupaten Tuban, sebagai pelaku pembunuhan M. Kini, RP ditahan dengan status tersangka tunggal kasus dugaan pembunuhan.

Adapun para anggota jaringan prostitusi yang diungkap polisi itu adalah perempuan berinisial NK (38), laki-laki inisial DK (35), serta laki-laki inisial DR (22).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Verawaty Thaib mengatakan, ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menetapkan tersangka ada tiga orang," ujar AKP Verawaty dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: 2 Mahasiswa UIN Malang Meninggal Saat Acara UKM, Polisi: Peserta Lakukan Kegiatan Fisik 10 Jam Sehari

Selain tiga orang itu, korban pembunuhan berinisial M dan seorang perempuan berinisial T (15) juga terlibat dalam jaringan prostitusi online itu. Mereka ditetapkan sebagai korban ekploitasi anak.

Verawaty menambahkan, lima orang yang berasal dari Bandung, Jawa Barat, itu memiliki peran masing-masing.

DR merupakan muncikari dari M yang juga kekasihnya, sedangkan pasangan suami istri DK dan NK muncikari dari T. NK adalah ibu kandung T, sementara DK adalah ayah sambungnya.

Verawaty mengungkapkan, mereka sengaja datang ke Jawa Timur sejak Februari dan sekitar seminggu terakhir berada di Kota Kediri. Mereka berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lain.

"Tinggalnya berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lainnya," lanjut Verawaty.

Saat peristiwa pembunuhan terjadi, para muncikari tersebut juga menginap di hotel yang sama dengan M.

Verawaty menambahkan, modus operandi para muncikari itu menggunakan aplikasi pertemanan MiChat, untuk menjaring lelaki hidung belang. Para lelaki hidung belang itu diminta ke hotel jika sudah ada kesepakatan harga.

 

Para muncikari itu mengambil uang jasa prostitusi pada kisaran Rp 700.000 sampai Rp 800.000 dan layanan pijat plus sekitar Rp 200.000 sampai Rp 350.000.

"Pokoknya setiap hari selalu ada servis, ada pelanggan," ujar Verawaty.

Para tersangka masih ditahan di Mapolres Kediri Kota. Salah satu tersangka, DR, dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 200 juta.

Adapun tersangka DK dan NK dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Jatim, Jaksa Sita 31 Sertifikat Tanah

Sementara korban T, kini dalam perlindungan di rumah aman dari Kementerian Sosial di Kediri karena statusnya masih anak-anak.

Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya ponsel, billing hotel, serta daftar mutasi rekening.

Sebelumnya, mayat M (16) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar hotel di Kota Kediri, Minggu (28/2/2021).

Penyelidikan polisi mengungkap M adalah korban pembunuhan oleh RP yang gagal membayar penuh uang jasa prostitusi yang disepakatinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Ambon untuk Lebaran 2024

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Ambon untuk Lebaran 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 30 Maret 2024

Regional
Libur Lebaran, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Gunakan Motor

Libur Lebaran, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Gunakan Motor

Regional
Jelang Lebaran, Penumpang Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru Mulai Melonjak

Jelang Lebaran, Penumpang Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru Mulai Melonjak

Regional
Bupati Siak Ajak Masyarakat Tingkatkan Takwa lewat Perbanyak Zakat, Infak, dan Sedekah

Bupati Siak Ajak Masyarakat Tingkatkan Takwa lewat Perbanyak Zakat, Infak, dan Sedekah

Regional
Piknik ke Pantai Glagah, Seorang Anak Tewas Tenggelam

Piknik ke Pantai Glagah, Seorang Anak Tewas Tenggelam

Regional
Pengusaha Atambua Buat Surat Terbuka untuk Jokowi Mengaku Diperas Kapolres Belu

Pengusaha Atambua Buat Surat Terbuka untuk Jokowi Mengaku Diperas Kapolres Belu

Regional
Langgar Aturan Jam Buka, Satpol PP Kota Semarang Segel 4 Tempat Hiburan Malam

Langgar Aturan Jam Buka, Satpol PP Kota Semarang Segel 4 Tempat Hiburan Malam

Regional
Rute dan Tarif Bus Pahala Kencana Executive Jakarta-Banyuwangi

Rute dan Tarif Bus Pahala Kencana Executive Jakarta-Banyuwangi

Regional
Video Viral Ketua DPRD Solok Acungkan Pisau Saat Pimpin Sidang

Video Viral Ketua DPRD Solok Acungkan Pisau Saat Pimpin Sidang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com