SURABAYA, KOMPAS.com - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menggeledah rumah tersangka kasus kredit macet Bank Jatim cabang Kepanjen Malang sejak Senin (8/3/2021) kemarin. Puluhan sertifkat tanah disita dari rumah salah satu tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, penggeledahan bertujuan mencari tambahan barang bukti untuk penyidikan.
Dari rumah salah satu tersangka DB, kata dia, sempat diamankan barang bukti berupa 31 sertifikat tanah.
"Diamankan 31 sertifikat tanah. Barang bukti masih didalami penyidik," kata Fathur saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021).
Dalam kasus tersebut, DB berperan sebagai koordinator kreditur yang mengkoordinir kelompok masyarakat pemohon kredit di Bank Jatim.
Tim jaksa juga menemukan sejumlah abrang bukti yang diduga akan dibawa kabur tersangka. Namun, Fathur enggan menjelaskan barang bukti tersebut.
"Maaf detailnya belum bisa saya jelaskan," terangnya.
Penggeledahan lalu dilanjutkan ke kediaman AP, MRY, dan EFR.
"Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung. Diharapkan penyidik menemukan barang bukti penunjang yang dibutuhkan," ujarnya.
Sebelumnya, kejaksaan menetapkan empat tersangka dalam kasus kredit macet Bank Jatim cabang Kepanjen Malang.