Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Suami di Kalsel Nekat Lempar Bom Molotov ke Rumah Tetangga, Ini Ceritanya

Kompas.com - 08/03/2021, 17:05 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SY (21) di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, nekat melempar bom molotov ke rumah tetangganya hingga terbakar.

Usut punya usut, SY diduga emosi dengan tetangganya berinisial FPR (21) karena diduga telah merebut istrinya.

"Tersangka melakukan pembakaran karena sakit hati terhadap korban telah menghancurkan rumah tangganya," ujar AKP Abdul Jalil, Kasat Reskrim Polres Kotabaru, saat di konfirmasi, Senin (8/3/2021).

Baca juga: 7 Tahun Lalu, Sakit Hati dan Cemburu Melatarbelakangi Pembunuhan Ade Sara

Sedang menonton tv

Dari penyelidikan sementara, saat rumahnya dilempar bom molotv, FPR sedang menonton televisi.

Lalu mendengar suara ledakan di ruang tamu. Saat itu, api telah membakar bagian depan rumahnya itu.

"Pelapor langsung ke ruang tamu dan melihat pintu depan rumah sudah terbakar kemudian membuka pintu rumah pelapor juga melihat kursi tamu di teras ikut terbakar," pungkasnya.

FPR pun segera memadamkan api bersama warga sekitar.

Baca juga: Sakit Hati Diduga Istrinya Direbut, Pria di Kalsel Nekat Bakar Rumah Tetangga

Pelaku kabur

Sementara itu, usai melempar rumah korban, SY segera kabur. Tak berselang lama, usai korban melapor, polisi segera meringkus SY.

SY pun mengaku perbuatannya tersebut. Selain itu, sebelum melempar bom molotov ke rumah FPR, pelaku mengaku menenggak minuman keras terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

(Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com