Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limbah Medis Dibuang Sembarangan di TPA, Satgas Covid-19: Itu Pelanggaran

Kompas.com - 05/03/2021, 15:58 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

AMBON, KOMPAS.com - Gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Maluku menyebut kasus pembuangan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Ohoitel, Kecamatan Dula Utara, Kota Tual, sebagai sebuah pelanggaran. 

Kasus penemuan limbah medis Covid-19 di areal TPA tersebut sempat menggegerkan warga di Kota Tual. 

"Itu pelanggaran. Tidak boleh membuang sampah medis di sembarang tempat," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Maluku, Doni Rerung kepada Kompas.com saat dimitai tanggapannya, Jumat (5/3/2021). 

Doni mengungkapkan, penanganan limbah medis harus dilakukan sesuai prosedur karena jika tidak itu akan berdampak buruk bagi masyarakat.

Baca juga: Warga Resah Lihat Ambulans Berulang Kali Buang Limbah Medis Covid-19 di TPA, Investigasi Dilakukan 

Apalagi, limbah medis itu sebelumnya digunakan untuk penanganan pasien Covid-19. 

"Makanya kan ada pihak ketiga yang biasa menangani pembuangan limbah medis, tidak boleh sembarangan, ada mekanismenya itu," ungkap Doni, yang juga seorang dokter ini. 

Doni mengaku, sepengetahuannya, limbah medis di fasilitas kesehatan biasanya dikelola oleh pihak ketiga.

Namun, jika fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan pihak ketiga, maka penanganan limba medis tetap harus dilakukan sesuai prosedur. 

"Prosedurnya itu yang saya pahami soal limbah medis itu dikelola oleh pihak ketiga. Itu kalau ada, tapi kalau tidak maka sampah cairannya itu dibuang kedalam closet atau tempat penampungan khusus kalau sampah medis yang bisa terbakar, dibakar saja," ujar dia. 

"Sebenarnya kalau mereka belum punya alat pembakaran yang resmi harus dibakar atau di tanam dengan kedalaman dua meter, itu prosedurnya tidak boleh buang sembarangan," tambah dia. 

Senada dengan Doni, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meykal Pontoh mengatakan, pembuangan limbah medis di lokasi terbuka seperti yang terjadi di TPA Tual sangat menyalahi prosedur. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com