Leo menuturkan, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dan menutupi jejak usai menjalankan aksinya.
Y, kata Leo, sempat menutup lima kamera CCTV yang berada di dalam toko.
Setelah mengambil uang dan menganiaya Bisri, Y terlihat keluar dari toko sekitar pukul 02.30 WIB. Tiba di rumah, Y mandi dan membuang pakaian yang dipakainya.
Jaket dan celana itu dibakar di belakang rumahnya.
"Namun berkat kerja keras para penyidik di jajaran Polres Blitar yang juga dibantu tim dari Jatanras Polda Jatim, kasus ini bisa kami ungkap dengan cepat," ujarnya.
Baca juga: Pembunuh Pemilik Toko di Blitar Sempat Mengelabui Polisi, Bakar Baju yang Dipakai Saat Beraksi
Akibat perbuatannya, Y disangka Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 365 Ayat 2 (1) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Bisri ditemukan tewas di dalam tokonya di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat ditemukan, jasad Bisri ditemukan telentang di depan pintu kamarnya dengan kaki terikat lakban dan kepala ditutup sarung.
Sehari-hari, kakek lima cucu itu memang tidur di sebuah kamar di toko.
(KOMPAS.com/Asip Agus Hasani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.