KOMPAS.com - Polres Blitar menetapkan seorang pemuda berinisial Y (21), sebagai tersangka kasus pembunuhan Bisri Efendi (71), seorang pemilik toko di Blitar, Jawa Timur.
Ternyata, Y pernah melakukan sejumlah upaya untuk mengelabui polisi dalam menyelidiki kasus pembunuhan itu.
Y pernah diwawancara salah satu petugas tentang kasus pembunuhan tersebut. Lokasi wawancara tak jauh dari toko Bisri.
Saat itu, petugas memperlihatkan foto terduga pelaku yang terekam kamera pengawas atau CCTV.
"Dia (Y) pernah diwawancara di jalan tidak jauh dari TKP. Saat ditunjukkan cetakan foto-foto terduga pelaku yang diambil dari rekaman CCTV, dia justru bilang 'kok mirip saya'," ujar Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Dony Bara'langi kepada Kompas.com, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Kisah Melissa, WN Perancis yang Menikah dengan Pria Asal Lombok, Mengaku Suka Tempe Goreng
Petugas yang bertanya kepada Y tak menaruh curiga dengan jawaban tersebut.
"Karena foto dari rekaman CCTV juga tidak bisa jelas," ujar Dony.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, polisi baru mencurigai Y pada hari keempat penyelidikan atau Selasa (2/3/2021) sore.
Polisi langsung bergerak menangkap pelaku pada Rabu (3/3/2021) dini hari.
"Kami tangkap tersangka di rumahnya pada Rabu dini hari," ujar Leo, panggilan Leonard.
Leo menuturkan, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dan menutupi jejak usai menjalankan aksinya.
Y, kata Leo, sempat menutup lima kamera CCTV yang berada di dalam toko.
Setelah mengambil uang dan menganiaya Bisri, Y terlihat keluar dari toko sekitar pukul 02.30 WIB. Tiba di rumah, Y mandi dan membuang pakaian yang dipakainya.
Jaket dan celana itu dibakar di belakang rumahnya.
"Namun berkat kerja keras para penyidik di jajaran Polres Blitar yang juga dibantu tim dari Jatanras Polda Jatim, kasus ini bisa kami ungkap dengan cepat," ujarnya.
Baca juga: Pembunuh Pemilik Toko di Blitar Sempat Mengelabui Polisi, Bakar Baju yang Dipakai Saat Beraksi
Akibat perbuatannya, Y disangka Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 365 Ayat 2 (1) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Bisri ditemukan tewas di dalam tokonya di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat ditemukan, jasad Bisri ditemukan telentang di depan pintu kamarnya dengan kaki terikat lakban dan kepala ditutup sarung.
Sehari-hari, kakek lima cucu itu memang tidur di sebuah kamar di toko.
(KOMPAS.com/Asip Agus Hasani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.