Sementara itu, KLHK sendiri pada 1 Februari 2021, melalui Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, telah memberikan surat kepada Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, perihal pengelolaan sampah.
Penumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru, dinilai oleh KLHK telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan pencemaran lingkungan.
Sebagaimana diketahui, Polda Riau meningkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru ke tahap penyidikan, pada tanggal 15 Januari 2021 lalu.
Polda Riau menerapkan Pasal 40 dan atau 41 UU Nomor 18 2008 tentang pengelolaan sampah, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, sampah menumpuk sejak Januari 2021 hingga saat ini. Sampah menumpuk, karena proses lelang yang lama.
Hal ini menjadi keluhan warga, karena sampah menumpuk dan mengeluarkan bau busuk.
Beberapa waktu lalu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengaku sudah ada rekanan yang mengelola sampah di Pekanbaru. Untuk saat ini, tumpukan sampah ditangani DLHK Pekanbaru.
"Maret 2021 kita sudah ada pemenang lelang. Proses lelang sedang berlangsung," kata Firdaus saat diwawancarai Kompas.com beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.