PEKANBARU, KOMPAS.com - Polda Riau mendapat dukungan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar, dalam penanganan kasus penumpukan sampah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
KLHK mendukung pengusutan kasus tersebut, karena penumpukan sampah di Ibu Kota Provinsi Riau sudah mencemari lingkungan dan menjadi keluhan masyarakat.
Wakil Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau
Brigjen Pol Tabana Bangun mengatakan, pada Selasa (2/3/2021) malam, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau diundang langsung oleh Menteri LHK di Jakarta.
"Kita diundang untuk membahas mengenai tindak pidana pengelolaan sampah yang saat ini sedang ditangani oleh Dirreskrimum Polda Riau. Alhamdulillah kami diterima langsung Menteri LHK Ibu Siti Nurbaya," ucap Tabana dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Sampah Masih Menumpuk di Pekanbaru, DLHK: Sulit Mencapai Bersih 100 Persen
Dalam pertemuan itu, lanjut dia, berlangsung diskusi masalah pengelolaan sampah di Kot Pekanbaru dan dampak lingkungannya pada warga.
"Pada prinsipnya, Menteri LHK mendukung penuh pada langkah-langkah yang dilakukan Polda Riau saat ini," kata Tabana.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kombes Pol Teddy Ristiawan menyampaikan bahwa upaya penyelidikan dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi dan saksi Ahli.
Para saksi yang sudah diperiksa yakni, 13 saksi masyarakat, 17 saksi Dinas LHK Pekanbaru, Sekda Pekanbaru, Wali Kota Pekanbaru, pihak swasta, Ahli Lingkungan Hidup, Ahli Pidana, Ahli Administrasi Negara, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa.
"Kami juga meminta saksi Ahli dari KLHK. Dan Ibu Menteri langsung menyatakan siap mendukung dengan merekomendasikan saksi Ahli yang kita butuhkan. Beliau mengatakan akan ikut mengawal perkembangan kasus ini dan berjanji dalam waktu dekat menurunkan tim khusus dari KLHK untuk membantu kita," kata Teddy.
Baca juga: Sampah Menumpuk di Pekanbaru, Kadis LHK Minta Maaf
Menurut dia, dukungan dari KLHK sangat penting. Karena, diantara yang dihadirkan Menteri KLHK dalam pertemuan, ternyata juga ada tokoh kunci yang menyusun Undang-Undang nomor 18 tahun 2008.
"Ibu Menteri LHK menyatakan dukungan, karena ini akan menjadi kasus pertama di Indonesia dugaan tindak pidana pengelolaan sampah," tambah Teddy.