Eko menyebutkan, tersangka melakukan penganiayaan tersebut dalam kondisi mabuk berat.
"Betul (pelaku) mengonsumsi tuak lebih kurang 2 liter sebelum melakukan penganiayaan seperti yang terlihat dalam video," sebut Eko.
Eko menambahkan, atas perbuatannya ini, tersangka dijerat KUHP Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
"Tersangka Riki kami jerat KUHP Pasal 351 ayat 2, ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.