SUMEDANG, KOMPAS.com - Sebuah video penganiayaan seorang berkebutuhan khusus atau disabilitas dianiaya seorang lelaki di sebuah lapak pecel lele viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 2,55 menit tersebut, tampak terlihat seorang lelaki berpakaian sweater putih terus memukuli korban yang diketahui mengalami keterbelakangan mental.
Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian menerima laporan dari salah seorang warga di wilayah Kecamatan Cimanggung.
Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, tempat kejadian penganiayaan yang videonya viral tersebut terjadi di sebuah lapak pedagang pecel lele di Jalan Raya Bandung-Garut.
Baca juga: Viral Video Wanita Pamer Mobil Pelat Merah, TNI: Sedang Dilacak
Tepatnya, di wilayah Dusun Sukamaju RT 01 RW 09, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
"Kejadian penganiayaan terjadi pada hari Rabu, 24 Februari 2021 sekitar pukul 23.30 WIB," ujar Eko kepada Kompas.com melalui telepon, Rabu (3/3/2021).
Eko menuturkan, videonya sendiri baru viral dan diketahui beberapa hari terakhir ini.
Kemudian, pihaknya menerima laporan dari salah seorang warga hingga akhirnya melakukan penelusuran video viral tersebut.
Baca juga: Hiperaktif, Bocah 9 Tahun Penyandang Disabilitas Diikat ke Pohon dan Dikurung Dalam Rumah
Korban, kata Eko, diketahui bernama Dika bin Dedi Somatri (36), warga Dusun Sukamaju RT 02/09, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Sedangkan pelaku penganiayaan diketahui bernama Riki Rusman (36), warga Dusun Cilembu II RT 02/07, Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
"Pelaku penganiayaan dalam video tersebut sudah kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Eko.
Eko menyebutkan, tersangka melakukan penganiayaan tersebut dalam kondisi mabuk berat.
"Betul (pelaku) mengonsumsi tuak lebih kurang 2 liter sebelum melakukan penganiayaan seperti yang terlihat dalam video," sebut Eko.
Eko menambahkan, atas perbuatannya ini, tersangka dijerat KUHP Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
"Tersangka Riki kami jerat KUHP Pasal 351 ayat 2, ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.