Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Pemabuk Aniaya Warga Disabilitas di Sumedang, Polisi: Pelaku Minum Tuak 2 Liter

Kompas.com - 03/03/2021, 16:27 WIB
Aam Aminullah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Sebuah video penganiayaan seorang berkebutuhan khusus atau disabilitas dianiaya seorang lelaki di sebuah lapak pecel lele viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 2,55 menit tersebut, tampak terlihat seorang lelaki berpakaian sweater putih terus memukuli korban yang diketahui mengalami keterbelakangan mental.

Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian menerima laporan dari salah seorang warga di wilayah Kecamatan Cimanggung.

Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, tempat kejadian penganiayaan yang videonya viral tersebut terjadi di sebuah lapak pedagang pecel lele di Jalan Raya Bandung-Garut.

Baca juga: Viral Video Wanita Pamer Mobil Pelat Merah, TNI: Sedang Dilacak

Tepatnya, di wilayah Dusun Sukamaju RT 01 RW 09, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Kejadian penganiayaan terjadi pada hari Rabu, 24 Februari 2021 sekitar pukul 23.30 WIB," ujar Eko kepada Kompas.com melalui telepon, Rabu (3/3/2021).

Eko menuturkan, videonya sendiri baru viral dan diketahui beberapa hari terakhir ini.

Kemudian, pihaknya menerima laporan dari salah seorang warga hingga akhirnya melakukan penelusuran video viral tersebut.

Baca juga: Hiperaktif, Bocah 9 Tahun Penyandang Disabilitas Diikat ke Pohon dan Dikurung Dalam Rumah

Korban, kata Eko, diketahui bernama Dika bin Dedi Somatri (36), warga Dusun Sukamaju RT 02/09, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Sedangkan pelaku penganiayaan diketahui bernama Riki Rusman (36), warga Dusun Cilembu II RT 02/07, Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

"Pelaku penganiayaan dalam video tersebut sudah kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Eko.

 

Mabuk berat, konsumsi tuak 2 liter

Eko menyebutkan, tersangka melakukan penganiayaan tersebut dalam kondisi mabuk berat.

"Betul (pelaku) mengonsumsi tuak lebih kurang 2 liter sebelum melakukan penganiayaan seperti yang terlihat dalam video," sebut Eko.

Eko menambahkan, atas perbuatannya ini, tersangka dijerat KUHP Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

"Tersangka Riki kami jerat KUHP Pasal 351 ayat 2, ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com