PADANG, KOMPAS.com - Penipuan berkedok investasi voucer pulsa internet di Padang Pariaman juga memakan korban seorang istri polisi berinisial SN (36).
Ibu Bhayangkari tersebut tertipu Rp 100 juta setelah menanamkan modal ke seorang pedagang, AK (34).
"Ibu Bhayangkari ini juga membuat laporan dengan kerugian Rp 100 juta," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra yang dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021) malam.
Ardiansyah mengatakan, SN menjadi korban penipuan AK yang mengiming-imingi keuntungan besar.
Baca juga: Ikut Investasi Voucher Internet, Warga Padang Pariaman Tertipu Rp 500 Juta
Namun, setelah modal diberikan, AK kemudian tidak kunjung menepati janjinya.
"Jangankan keuntungan, modal saja tidak diberikan AK sehingga korban merasa ditipu dan membuat laporan polisi," jelas Ardiansyah.
Sebelumnya diberitakan, berkedok investasi voucer pulsa internet, seorang pedagang berinisial AK (34) menipu 10 orang warga di Padang Pariaman, Sumatera Barat, hingga Rp 500 juta.
Korban diiming-imingi keuntungan yang besar sehingga tertarik menginvestasikan modalnya.
"Tersangka memiliki sebuah toko voucer pulsa. Ini dijadikan daya tariknya untuk menipu korban," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra yang dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).
Ardiansyah menyebutkan, peristiwa itu berawal pada Agustus 2020.
Baca juga: Polisi Sebut Korban Dugaan Investasi Bodong Kampung Kurma Group Capai 2.000 Orang
Ketika itu tersangka yang memiliki toko pulsa internet itu memulai aksinya dengan merayu sejumlah warga untuk menanamkan investasi di tokonya dengan iming-iming keuntungan besar.
"Karena korban tertarik, kemudian menanamkan uangnya pada tersangka. Ada yang Rp 50 juta, ada yang Rp 25 juta, dan lainnya. Total korban ada 10 orang dengan kerugian Rp 500 juta," kata Ardiansyah.
Karena tidak terima dengan hal itu, korban melapor ke Polres Padang Pariaman pada 11 Januari 2021.
"Kemudian tersangka kita tangkap pada Senin (22/2/2021). Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Padang Pariaman," kata Ardiansyah.
Tersangka dijerat Pasal 372 jo 378 KUH Pidana tentang Penggelapan dan Penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.