"Saat datang itu pelaku membawa sajam yang diselipkannya di pinggang. Sajam itulah yang ditusukkan ke korban hingga tewas," kata Kurniawi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Usai membunuh korban, pelaku lalu kabur dan mengamankan diri ke rumah kepala desa.
Hal itu dilakukan untuk menghindari amukan warga dan sebagai upaya menyerahkan diri atas perbuatan yang dilakukan terhadap korban.
"Pelaku langsung kabur ke rumah kepala desa karena takut dimassa, tapi dia langsung menyerahkan diri," ujar Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.