Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Riau Penolak Vaksin Covid-19 Pengurusan KTP dan SIM-nya Bisa Ditunda

Kompas.com - 20/02/2021, 11:34 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, menegaskan pemerintah telah menetapkan sanksi administratif bagi masyarakat yang menolak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Sanksi tersebut, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin, pelaksanaan dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin berdasarkan pendataan Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi, dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran vaksin yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi," kata Mimi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: 73 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Terbanyak di Pelalawan

Ia menjelaskan bahwa sanksi administratif yang diatur dalam Perpres tersebut, di antaranya, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin dan tidak mengikutinya, dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. 

"Kalau misalnya dia dapat bantuan langsung tunai (BLT), berarti nanti dia harus memperlihatkan sertifikat vaksinasinya. Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, misalnya terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan layanan lain yang sesuai dengan kewenangan," jelas Mimi.

Disebutkan dia, mulai Maret 2021 mendatang, vaksinasi Covid-19 tahap II untuk petugas publik dan orang lanjut usia (Lansia) akan dilaksanakan di Riau.

Untuk tahap II ini,  jumlah penerima vaksinasi yang ditargetkan ada sebanyak 925.362 orang. Meliputi tenaga pendidik, pedagang pasar, tokoh agama, atlet. 

Baca juga: Motif Virus Corona Pink di Batik Gubernur Riau, Dibuatkan Sang Istri

Kemudian, anggota DPRD, pejabat negara, Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri.

Termasuk petugas pelayanan publik lainnya yakni, petugas pemadam kebakaran, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, hingga Kepala Perangkat Desa. 

Selain itu, juga mencakup wartawan atau pekerja media, petugas pariwisata hotel dan restoran, serta pekerja transportasi publik seperti, petugas bandara, pilot, pramugari, petugas pelabuhan, sopir bus, kernet, sopir taksi, dan ojek online (Ojol).

"Untuk pelaksanaannya ada empat teori, yang pertama dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian dilakukan di gedung pemerintahan yang dijadikan sebagai lokasi vaksinasi massal, kemudian dengan metode turun langsung ke lokasi-lokasi sasaran seperti di pasar, dan mobile atau bergerak," kata Mimi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com