Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Lampung Selidiki Temuan Limbah Medis di TPA Bakung

Kompas.com - 18/02/2021, 12:26 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Polda Lampung menelusuri temuan limbah medis yang dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung.

Sejumlah limbah medis berlabel salah satu rumah sakit swasta di Bandar Lampung itu ditemukan di TPA Bakung dan menjadi satu dengan sampah dari rumah tangga, rumah makan dan hotel.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung sudah turun ke lokasi untuk menyelidiki temuan sampah medis tersebut.

Baca juga: Bahaya Limbah Medis yang Tidak Dikelola dengan Baik

“Dari hasil penyelidikan, sampah medis itu diangkut dengan truk sampah dari salah satu fasilitas pelayanan pengangkut sampah di Kota Bandar Lampung,” kata Pandra saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).

Polda Lampung sendiri telah menggelar ekspose kasus temuan ini pada Rabu kemarin.

Pandra menambahkan, limbah medis yang ditemukan di antaranya, masker, selang infus, botol infus, botol obat cair, baju APD dan sarung tangan.

Kemudian kantong plastik bertuliskan “Infeksus” yang di dalamnya berisi limbah medis serta ditemukan surat atau nota bertuliskan nama salah satu rumah sakit di Kota Bandar Lampung.

Menurut Pandra, berdasarkan saksi para pemulung di TPA Bakung, limbah medis itu sebagian dijual kepada pengepul.

“Diduga, sudah lama. Kegiatan pembuangan sampah limbah medis ini sudah berlangsung lama,” kata Pandra.

Baca juga: Limbah Medis Menumpuk, LIPI Kenalkan Metode Rekristalisasi untuk Daur Ulang

Untuk memastikan adanya unsur pidana, Polda Lampung akan kembali mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk memanggil Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, UPT TPA Bakung, serta rumah sakit terkait.

“Nanti setelah gelar perkara tersebut akan ditentukan, siapa yang harus bertanggung jawab,” kata Pandra.

Menurut Pandra, jika terindikasi ada tindak pidana dalam pembuangan sampah medis itu, pihak yang bertanggung jawab bisa dikenakan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com