Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan 17 Kepala Daerah Berakhir, Khofifah Tunjuk 16 Sekda sebagai Pelaksana Harian

Kompas.com - 17/02/2021, 08:37 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Masa jabatan 17 kepala daerah di Jawa Timur berakhir pada Rabu (17/2/2021).

Untuk mengisi kekosongan jabatan hingga kepala daerah terpilih dilantik, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk sekretaris daerah (sekda) di 16 daerah sebagai pelaksana harian (Plh) bupati atau wali kota.

Sementara satu daerah lain yakni Sidoarjo tak perlu pelaksana harian karena sudah diisi oleh penjabat kepala daerah.

Surat tugas pelaksana harian kepala daerah diberikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak kepada 16 Sekda di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (16/2/2021) malam. 

Mereka adalah sekretaris daerah dari Kabupaten Ponorogo, Trenggalek, Kediri, Ngawi, Lamongan, Gresik, Mojokerto, Malang,  Blitar, Sumenep, Situbondo, Banyuwangi, Jember, Kota Blitar, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Baca juga: Dana Rp 9 M untuk Yudhoyono Foundation Ternyata dari Pemprov Jatim, Bantuan Pembangunan Museum SBY-ANI

"Mereka bertugas hingga akhir Februari sampai kepala daerah baru pemenang pilkada serentak dilantik," kata Emil Dardak usai penyerahan surat tugas.

Plh kepala daerah, kata Emil, akan menggantikan tugas kepala daerah sehari-hari.

"Plh dilarang melakukan kebijakan strategis seperti terkait perizinan, kebijakan keuangan hingga mutasi jabatan," jelasnya.

Sementara itu, masih ada 2 daerah di Jatim yang masa jabatannya berakhir tidak pada 17 Februari 2021, meski sudah ada pemenang pada pilkada serentak 2020.

 

Kedua daerah itu adalah Kabupaten Tuban yang berakhir pada 20 Juni 2021 dan Kabupaten Pacitan pada 4 April 2021.

Kepala daerah pemenang pilkada di dua daerah itu menunggu masa jabatan kepala daerah saat ini habis sebelum dilantik.

Pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2020 mundur karena hampir sebagian kontestan melayangkan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Warga yang Pakai Uangnya untuk Usaha Sangat Minim, Jangan Heran di Sini Cari Warung Makan Susah

"Dari 270 daerah yang menggelar pilkada serentak, 49 persen di antaranya ada gugatan hasil pilkada ke MK," ujar Emil Dardak.

Di Jawa Timur, terdapat tiga daerah yang mengajukan sengketa hasil pilkada, yakni Surabaya, Banyuwangi, dan Lamongan. MK telah memutus sengketa Pilkada Surabaya dengan menolak gugatan pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com