Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Perempuan Tanpa Busana di Homestay Ditangkap, Ini Motifnya

Kompas.com - 15/02/2021, 15:05 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Perempuan asal Subang, Jawa Barat, berinisial DFL (23) ditemukan tewas di sebuah homestay, Jalan Tukad Batanghari Denpasar, Bali pada 16 Januari 2021 lalu.

Setelah hampir sebulan, polisi akhirnya menangkap pelakunya yakni WDS (24), di rumah mertuanya, Kelurahan Kraton, Jember, Jawa Timur, pada Jumat (12/2/2021) malam.

"Dari tempat kejadian perkara (TKP) setelah melakukan penyidikan dan olah mendapatkan bukti dan mengarah kepada pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, di Mapolda Bali, Senin siang.

Ia mengatakan, korban tewas dengan luka di tiga bagian pada lehernya.

Baca juga: Perempuan di Bali Tewas Tanpa Busana dan Berlumuran Darah di Homestay, Diduga Dibunuh

Adapun motif pembunuhan tersebut karena tersangka ingin merampok barang milik korban.

"Yang bersangkutan datang ke kos untuk pertama berhubungan dan menguasai barang yang dimiliki korban," kata dia.

Ia menuturkan, korban dan tersangka kenal di sebuah aplikasi olah pesan, sehari sebelum kejadian.

Dalam perkenalan tersebut, korban dan tersangka sepakat bertemu untuk berhubungan badan dengan tarif yang disepakati.

Selanjutnya mereka bertemu dan masuk ke kamar. Sebelum ke lokasi kejadian, pelaku rupanya sudah membawa senjata tajam jenis pisau.

Senjata tersebut dibawa untuk mengancam korban.

Selanjutnya, tersangka dan korban masuk kamar dan berhubungan badan. Tersangka lalu mengancam korban untuk menyerahkan barang berharganya.

Korban melawan dan tersangka menikam korban hingga tewas.

Tersangka lalu kabur dengan membawa ponsel Oppo korban dan dompet berisi uang Rp 700.000.

Baca juga: Acungkan Sabit ke Petugas PPKM, Pelaku: Kayak Kamu Saja yang Paling Tahu Masalah Covid

Tersangka lalu kabur dan pulang ke Jember, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com