Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Perempuan Tanpa Busana di Homestay Ditangkap, Ini Motifnya

Kompas.com - 15/02/2021, 15:05 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Senjata tersebut dibawa untuk mengancam korban.

Selanjutnya, tersangka dan korban masuk kamar dan berhubungan badan. Tersangka lalu mengancam korban untuk menyerahkan barang berharganya.

Korban melawan dan tersangka menikam korban hingga tewas.

Tersangka lalu kabur dengan membawa ponsel Oppo korban dan dompet berisi uang Rp 700.000.

Baca juga: Acungkan Sabit ke Petugas PPKM, Pelaku: Kayak Kamu Saja yang Paling Tahu Masalah Covid

Tersangka lalu kabur dan pulang ke Jember, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com