Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim dan Pegawai Terpapar Covid-19, PN Yogyakarta Tutup untuk Kedua Kalinya

Kompas.com - 15/02/2021, 14:23 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta ditutup sementara setelah sembilan orang yang merupakan hakim dan pegawai pengadilan terkonfirmasi positif Covid-19

Penutupan ini merupakan kali kedua di PN Yogyakarta. Kali pertama, pengadilan ini pertama kali ditutup pada 10 dan 11 Februari 2021. 

Sedangkan kali kedua, PN Yogyakarta ditutup mulai 15 Februari 2021 hingga 19 Februari 2021. 

Baca juga: Kabar Duka, Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Cicut Sutiarso Meninggal Dunia

Humas PN Yogyakarta Nuryanto mengatakan, penemuan kasus Covid-19 di pengadilan itu berawal dari seorang hakim yang positif hasil rapid test antigen-nya pada 9 Februari 2021. 

"Ada salah satu hakim yang swab antigen mandiri dan hasilnya terkonfirmasi positif, kemudian ketua (pengadilan) menyarankan satu ruangan pulang cepat serta melaksanakan swab mandiri juga. Selain itu, juga panitera pengganti yang sering sidang dengan hakim yang bersangkutan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Dari hasil pemeriksaan rapid test antigen mandiri sejumlah pegawai PN Yogyakarta, ditemukan tambahan kasus positif Covid-19.

Hal itu membuat Ketua PN Yogyakarta memutuskan pengadilan ditutup. 

"Penutupan pertama itu kemarin itu 10 dan 11 Februari. Karena setelah itu libur long weekend," kata dia.

Baca juga: Mahasiswa Asal Jakarta Meninggal Terbungkus Plastik di Kosnya di Yogyakarta, Diduga Sakit

Setelah tutup selama dua hari, kembali ditemukan kasus Covid-19 dari hakim dan panitera pengganti. 

"Total yang terkonfirmasi positif dengan kasus awal ada 9 orang," kata Nuryanto.

PN Yogyakarta kemudian diputuskan untuk tutup kembali hingga 19 Februari 2021. 

Selama penutupan ini, sebanyak 130 pegawai dan hakim PN Yogyakarta diperiksa dengan rapid test antigen. 

Sedangkan delapan hakim yang terinfeksi virus corona saat menjalani isolasi mandiri dan satu panitera pengganti menjalani isolasi di Asrama Haji Yogyakarta. 

Baca juga: 2 Pegawai Pengadilan Agama Gresik Positif Covid-19, Pelayanan Ditutup hingga 5 Februari

Setelah munculnya kasus Covid-19, PN Yogyakarta akan membatasi sidang untuk perkara perdata.

Hanya kasus yang dianggap penting yang bakal didahulukan sidangnya. 

"Masih jalan cuma dibatasi untuk urgent seperti upaya hukum permintaan penahanan dan perpanjangan dari kepolisian dan kejaksaan. Jadi penahanan dan upaya hukum saja yang dilayani sementara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com