Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Tulisan Dokter di Resep Tak Jelas, Dua Pegawai Apotek Diseret ke Pengadilan

Kompas.com - 02/02/2021, 06:56 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dua wanita muda yang duduk di kursi terdakwa di Ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, terus menunduk. Mereka menatap lantai sambil menunggu Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni menjatuhkan vonis yang akan menentukan nasib para mantan pekerja apotek ini. 

Keduanya adalah Okta Rina Sari (21), warga Lingkungan 1, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medantuntungan; dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23), warga Jalan Pematangpasir Gang Tapsel, Lingkungan 14, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medandeli, Kota Medan.

"Memutuskan menjatuhkan vonis bebas atau Vrijspraak kepada terdakwa Okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata hakim sambil mengetuk palu, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Pegawai Apotek Hilang Sejak 2 Bulan, Ditemukan Saat Terjadi Kecelakaan Mobil Masuk Jurang

Dituntut jaksa 2 tahun penjara, ditahan sejak Juli 2020

Jaksa Penuntut Umum Vernando Agus Hakim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebelumnya mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana, kemudian menuntut keduanya masing-masing dua tahun penjara.

Tak hanya itu, jaksa juga melakukan penahanan kepada kedua terdakwa sejak 2-21 Juli 2020. Perpanjangan penahanan juga dilakukan PN Medan sejak 22 Juli sampai 8 November 2020.

Pada 3 November-nya, penangguhan kedua terdakwa yang diajukan penasihat hukum dikabulkan hakim sesuai Penetapan Nomor: 2258/Pid.Sus/2020/ PN Mdn. Padahal, sejak dilaporkan ke Polrestabes Medan, penyidik tidak melakukan penahanan.

Baca juga: Awasi Penimbunan Masker, Polisi Periksa Puluhan Apotek di Aceh Utara

Kuasa hukum: Keduanya bukan pihak pemberi obat

Girang dan leganya perasaan kedua terdakwa diungkapkan penasihat hukumnya, Maswan Tambak, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (1/2/2021) lewat pesan singkatnya. Maswan adalah Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

"Kita apresiasi vonis hakim, majelis telah obyektif melihat fakta persidangan sehingga tepat dalam mempertimbangkan dan mengambil putusan," kata Maswan.

Dalam putusannya, lanjut Maswan, majelis hakim membuat pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menyatakan bahwa kedua terdakwa bukan yang memberikan obat kepada Yusmaniar, melainkan karyawan lain, yaitu Endang Batubara.

Baca juga: Apotek di Solo Kehabisan Masker, Antiseptik hingga Termometer

 

Duduk perkara

Saat dia membeli obat pada 6 November 2018, kedua terdakwa belum bekerja di Apotek Istana 1. Saat pembelian obat pada 3 Desember 2018, baru terdakwa Sukma yang bekerja, tetapi tidak di bagian yang melayani pembelian obat.

Perkara dimulai pada 6 November 2018, usai Yusmaniar berobat di Klinik Bunda di Jalan Sisingamangaraja Nomor 17, Medan. Dokter memberinya resep, lalu dia mendatangi Apotek Istana 1 di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, untuk menebus resep.

Karyawan yang menerima resep ragu dengan salah satu tulisan, sang dokter pun dihubungi, tetapi tidak menjawab panggilan telepon. Tak mau gegabah, karyawan tersebut mengembalikan resep. 

Pada 13 Desember 2018, Yusmaniar menyuruh anaknya untuk membelikan obat dengan menggunakan resep tertanggal 6 November 2018.

Baca juga: Publik Diminta Tak Berbondong-bondong Beli Chloroquine Tanpa Resep Dokter

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com