Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Acungkan Sabit ke Petugas Patroli PPKM, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 15/02/2021, 11:36 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GIANYAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap I Made Netra (41) alias Kaprot karena mengancam dan merusak mobil patroli petugas saat patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Pinggir Jalan Cempaka, Banjar Kumbuh, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Kapolsek Ubud, AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan, pelaku mengancam petugas dengan sebilah sabit, pada Sabtu (13/2/2021) malam.

"Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka," kata Sudyatmaja, saat dihubungi, Senin (15/2/2021).

Sambil mengacungkan sabit, pelaku juga berteriak, "kayak kamu saja yang paling tahu masalah Covid".

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Denpasar, Dipukul dengan Tabung Gas, Dipicu Utang Rp 500.000

Care nak ci gen nawang masalah Covid, yang artinya kayak kamu saja yang paling tahu masalah Covid," kata Sudyatmaja, menirukan ucapan pelaku.

Ia menuturkan, awalnya saksi bernama I Wayan Balik bersama tiga teman pecalang yakni I Made Dita, I Wayan Weta, I Wayan Kartika melaksanakan patroli dalam rangka PPKM. 

Saat itu, para petugas ini mengendarai mobil patroli Toyota Hilux. Lalu mereka bertemu dengan pelaku di depan sebuah vila.

Pelaku saat itu memarkir motornya melintang di tengah jalan. Petugas kemudian turun dari mobil dan meminta pelaku untuk pulang dan memindahkan sepeda motornya.

Pelaku awalnya mengambil sepeda motor miliknya dan pergi masuk ke vila tempatnya bekerja.

Namun, tiba-tiba pelaku datang mendekat ke mobil sambil mengacung-acungkan sebilah sabit sambil berteriak.

Para petugas yang merasa terancam kabur. Saat peristiwa itu, pelaku juga sempat mengayunkan sabitnya ke arah kepala saksi I Wayan Balik. Beruntung, bisa dihindari.

"Saat itu yang bersangkutan berusaha mengejar saksi namun tidak berhasil," kata dia.

Pelaku langsung kembali ke tempat memarkir mobil pecalang dan merusak lampu sen belakang sebelah kiri. Selanjutnya, saksi langsung melaporkan peristiwa tersebut ke ke Polsek Ubud.

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah vila yang berlokasi di Jalan Cempaka, Banjar Kumbuh, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Baca juga: Pernah Terkonfirmasi Positif, Wali Kota Denpasar dan Wakilnya Tak Disuntik Vaksin Covid-19

Sementara, barang bukti yang diamankan satu buah sabit, pecahan kaca lampu sen belakang sebelah kiri mobil merek Totota Hilux warna hitam dengan nomor polisi DK 9644 LA.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tentang mengubah ”Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

Ancaman maksimalnya yakni 12 tahun pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com