Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/02/2021, 06:00 WIB

KOMPAS.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang berada di Bali, Andrew Ayer alias Andrei Kovalenko menjadi buronan Interpol.

Sempat dipenjara atas kasus narkoba, Andrew melarikan diri saat hendak dideportasi dan diserahkan ke Interpol.

Andrew saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian dan Imigrasi .

Baca juga: Usai Dijenguk Teman Wanitanya, Buronan Interpol Kabur dari Imigrasi Ngurah Rai

Sempat dipenjara karena narkoba

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Andrew sebelumnya sempat menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali karena kasus narkoba.

Masa hukuman tersebut telah berakhir sehingga Andrew diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Penyerahan dilakukan 3 Februari 2021 untuk dideporasi dan diserahkan kepada Interpol.

Lalu dia akhirnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena keterbatasan ruang detensi.

Baca juga: 20 Menit Tarik-Menarik antara Warga dan Buaya, Selamatkan Suniah yang Diterkam dan Diseret ke Sungai

Ilustrasi melarikan diri.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi melarikan diri.

Kabur usai dijenguk teman wanita

Saat proses pemindahan ke Rudenim Imigrasi, Andrew dijenguk teman wanitanya yang juga WNA Rusia berinisial ET.

Namun Andrew bisa lebih dahulu menyelinap dan kabur dari kantor Imigrasi saat proses pemeriksaan.

"Andrew Ayer melarikan diri dalam proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," kata Kasi Informasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Tolak Pakai Perahu Karet, Risma yang Bersepatu Bot Pink Pilih Jalan Temui Korban Banjir Demak

Diusulkan masuk DPO

IlustrasiFREEPIK.com Ilustrasi

Andrew sebetulnya hendak diserahkan kepada Interpol karena dirinya sudah masuk dalam red notice.

Namun belum diketahui kasus apa yang membuatnya menjadi incaran Interpol.

Setelah Andrew kabur, masyarakat diminta melaporkan jika mengetahui keberadaan Andrew ke nomor WhatsApp Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali, 081236956667.

"Kami telah mengusulkan penetapan nama yang bersangkutan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Kepolisian Daerah Bali dan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Dony Aprian)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke