KOMPAS.com - Petugas Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu menemukan belasan surat hasil rapid test antigen palsu.
Surat hasil rapid test itu diduga milik 18 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Para praja IPDN itu pun akhirnya dilarang melanjutkan perjalanan dengan pesawat.
Baca juga: Diduga Bawa Surat Hasil Rapid Test Palsu, 18 Praja IPDN Batal Terbang dari Palu
Namun petugas melihat surat tersebut mencurigakan karena tidak lolos proses validasi.
Petugas pun mengecek validitas surat itu ke klinik.
"Setelah kami cek ke Klinik Agung, untuk ke 18 orang tersebut tidak terdaftar di Klinik Agung," kata dr Lisda, saat dihubungi, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: 20 Menit Tarik-Menarik antara Warga dan Buaya, Selamatkan Suniah yang Diterkam dan Diseret ke Sungai