Selama tahap kontra memori kasasi dari terdakwa atas pengajuan kasasi jaksa, Luga mengatakan diperkirakan bulan Maret atau April putusan atas memori kasasi dikeluarkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021.
Baca juga: Putusan Banding, Vonis Jerinx Berkurang Jadi 10 Bulan Penjara
Dalam putusan tersebut mengatakan bahwa menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx.
Menanggapi pengajuan kasasi oleh JPU, Pengacara Jrx I Wayan Suardana alias Gendo mengatakan, akan melakukan kasasi karena sejati-nya Jerinx tidak pantas dipidana dan yang pantas adalah Jerinx bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.