Salin Artikel

Tak Terima Jerinx Dipenjara 10 Bulan, Jaksa Ajukan Kasasi

KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali mengajukan memori kasasi atas kasus ujaran kebencian yang melibatkan I Gede Ary Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

"Iya, pada hari Selasa 9 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara atas nama terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyampaikan memori kasasi atas pengajuan kasasi putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 72/Pid.Sud/2020/PT Dps, tanggal 14 Januari 2021," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, seperti dilansir dari Antara, Rabu (10/2/2021).

Pengajuan memori kasasi, kata dia, merupakan pelaksanaan dari Pasal 248 KUHAP, yang mana pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan.

Dia menyebut, pengajuan memori kasasi masih dalam tenggang waktu yang diatur oleh KUHAP.

Terkait materi alasan permohonan kasasi, kata dia, ada dalam memori kasasi. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya.

"Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana penjara 10 bulan penjara tersebut belum dapat diterima, sehingga menggunakan upaya hukum kasasi," ucap dia.

Ia menegaskan, tidak ada makna pembalasan dari proses pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.

Dia menyebut, atas putusannya nanti tetap menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Mahkamah Agung.


Selama tahap kontra memori kasasi dari terdakwa atas pengajuan kasasi jaksa, Luga mengatakan diperkirakan bulan Maret atau April putusan atas memori kasasi dikeluarkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021.

Dalam putusan tersebut mengatakan bahwa menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx.

Menanggapi pengajuan kasasi oleh JPU, Pengacara Jrx I Wayan Suardana alias Gendo mengatakan, akan melakukan kasasi karena sejati-nya Jerinx tidak pantas dipidana dan yang pantas adalah Jerinx bebas.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/10/20461151/tak-terima-jerinx-dipenjara-10-bulan-jaksa-ajukan-kasasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke