Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kawin Tangkap, Begini Kronologinya...

Kompas.com - 10/02/2021, 19:11 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Setiba di rumah, DUD dan rekannya memasukkan MLD ke dalam kamar dengan penjagaan ketat sejak pukul 09.00 Wita hingga 12.00 Wita.

"Setelah itu, petugas kepolisian datang untuk mengevakuasi korban di rumah tersangka," ungkap Arianto.

DUD dijerat Pasal 328 dan atau Pasal 333 Ayat 1 KUHP dengan hukuman masing-masing paling lama 12 tahun dan delapan tahun penjara.

Adapun perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Penyidik Polres Sumba Barat akan berkoordinasi dengan JPU untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Baca juga: Koordinator Pusat Karantina Pasien Corona Kabupaten Probolinggo Meninggal karena Covid-19

Apa itu kawin tangkap?

Mengutip Kompas.com pada 9 Juli 2020, Pengamat Budaya Sumba Frans Wora Hebi menjelaskan, kawin tangkap adalah sebuah praktik yang berkembang dengan berlindung di balik klaim budaya demi menghindari tindakan hukum.

Menurut Frans, kawin tangkap bukan budaya murni Sumba yang diwariskan secara turun-temurun.

Ia berpandangan, tokoh adat maupun pihak berwenang tidak tegas dalam menanggapi praktik itu, sehingga terus berulang.

"Sampai sekarang tidak ada hukumnya. Hanya hukum sosial, dalam artian bahwa orang yang kawin seperti itu akan diomongin, hanya itu saja. Untuk memberatkan supaya jangan berlaku, itu tidak ada," kata dia.

"Makanya saya sarankan, kalau perlu, mereka ini diberi denda misalnya 10 ekor kerbau untuk memberatkan dia sehingga ada rasa ketakutan sedikit," kata pengamat budaya yang berdomisili di Waingapu itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com