Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herman Tewas Diduga Dianiaya 6 Oknum Polisi, Kabid Humas Polda Kaltim: Enam Orang Ini Terduga Kuat sebagai Pelaku

Kompas.com - 10/02/2021, 12:31 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, enam oknum polisi terduga penganiaya Herman, seorang tahanan yang meninggal di sel Mapolresta Balikpapan, kuat dugaan mereka sebagai pelakunya.

Keenam oknum polisi tersebut yakni berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS, dan GSR.

"Enam orang ini terduga kuat sebagai pelaku. Mereka satu unit, ada yang pangkat perwira, ada pembantu perwira, yang lain pangkat brigadir,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana melalui keterangan pers, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: 6 Oknum Polisi Terduga Penganiaya Herman hingga Tewas Dibebastugaskan

Saat ini, kata Ade, enam terduga pelaku telah dicopot dari jabatannya atau dibebastugaskan karena akan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kaltim.

"Jadi sekarang dibebastugaskan dari jabatannya dan sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polri dalam hal ini Polda Kaltim," kata Ade, Senin (8/2/2021), dikutip dari TribunKaltim.co.

Kata Ade, keenam terduga pelaku diduga melanggar kode etik profesi polisi sesuai Peraturan Kapolri (PerKapolri) 14/2011 Pasal 13 dan 14 karena diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan nyawa orang hilang.

Baca juga: 6 Polisi Terduga Penganiaya Herman hingga Tewas Diproses secara Etik dan Pidana

Dijelaskan Ade, dalam peraturan tersebut diatur tentang profesionalisme tugas kepolisian dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam melakukan pemeriksaan.

Sebab, lanjutnya, dalam pemeriksaan tidak diperkenankan untuk mengejar pengakuan tersangka, terlebih melakukan tindakan kekerasan.

Sambung Ade, ancaman pelanggaran kode etik profesi bagi enam terduga pelaku tersebut yakni pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Pemeriksaan diusahakan segera rampung, agar sidang secepatnya. Akan digelar proses sidang profesi,” tegasnya

Baca juga: Keluarga Minta Proses Hukum 6 Polisi Terduga Penganiaya Herman Transparan

Selain kode etik, enam terduga pelaku juga akan diproses pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

Ia menegaskan, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya.

Baca juga: Meninggal Penuh Luka di Sel Mapolresta Balikpapan, Herman Dijemput Tanpa Surat Penangkapan, Polisi: Dia Residivis

“Bapak Kapolda Kaltim sudah ingatkan. Polda Kaltim tidak tolerir (toleransi) dan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Sementara itu, pihak keluarga meminta kasus tersebut dapat dilakukan secara transparan.

“Pihak keluarga berharap proses hukum para pelaku, motif dan lainnya di balik peristiwa kematian Herman ini harus transparan agar bisa diawasi publik,” ungkap Pengacara keluarga Herman, Fathul Huda dari LBH Samarinda saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

Fathul mengatakan, keluarga korban meminta para pelaku dihukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keluarga harap para pelaku diberi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” tegas dia.

Baca juga: Jadi Tersangka, Oknum Polisi dan Pasangannya yang Video Mesumnya di Ruang Isolasi RSUD Dompu Viral Tidak Ditahan

 

(Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)/TribunKaltim.co

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com