SAMARINDA, KOMPAS.com – Tiga orang tak dikenal, berpakaian biasa meringkus Herman (39) di kediamannya Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan, pada 2 Desember 2020.
Tiga orang tersebut tak memperkenalkan diri, juga tak menunjukkan surat tugas penangkapan dan penahanan.
Herman dibawa malam itu tanpa baju. Ia dimasukkan dalam mobil oleh tiga orang itu. Pihak keluarga tidak tahu alasan Herman ditangkap, sebab tak diberitahu.
Dua hari setelah penangkapan itu, Herman meninggal dengan luka sekujur tubuh di sel Mapolreta Balikpapan.
“Karena tiga orang itu tidak memperkenalkan diri, jadi kami bilang orang tidak dikenal. Ada yang pakai celana pendek. Herman dibawa pun tanpa baju malam itu,” ungkap pengacara keluarga Herman dari LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/2/2021).
Belakangan keluarga baru tahu, Herman dibawa polisi setelah mereka mendatangi Mapolresta Balikpapan.
“Mereka (keluarga) baru tahu katanya Herman curi HP (handphone) setelah mendatangi Mapolresta Balikpapan,” tuturnya.
Fathul bilang pemberitahuan hanya sebatas lisan. Tidak mendetailkan siapa pelapor dan bukti yang mengarah Herman sebagai pelaku.
Menurut Fathul, hal tersebut tentu melanggar standar operasioanal prosedur (SOP) penangkapan.
Jenazah penuh luka
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan