Masih dikatakan Mariyono, aksi penculikan terhadap Kujaeni dilatarbelakangi masalah utang piutang sebesar Rp 50 juta.
"Korban ini minta ke istrinya untuk menyiapkan sejumlah uang mengangsur utangnya supaya bisa dibebaskan," ujarnya.
Baca juga: Kades di Serang Banten Diculik dan Disekap 20 Hari gara-gara Tak Bayar Utang Rp 50 Juta
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membebaskan korbaan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap satu dari tiga pelaku yang menculik korban. Pelaku yakni NA (28) sementara dua lainnya masih buron.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, saat ini kedua pelaku yang buron masih dalam pengejaran pihaknya.
"Kedua pelaku akan terus kami cari. Dan kami meminta agar segera menyerahkan diri," kata David.
Kepada polisi, NA mengaku menculik korban bersama dua rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
"Pelaku ini mengaku ikut melarikan korban. Dia bersama dua rekannya berinisial BA dan MA. Namun saat digeledah di rumah kedua pelaku itu, hanya ditemukan kendaraan yang digunakan saat menculik korban di rumah M," katanya.
Selain mengamankan pelaku NA, turut juga diamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi A 1533 AH
Saat ini NA sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Serang.
"Pelaku dijerat pasal 328 KUHP. Dan jika terbukti, ancaman pidananya itu maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Aprillia Ika)/TribunBanten.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.