Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kades di Serang Diculik dan Disekap 20 Hari gara-gara Utang, Istri Lapor Polisi hingga 1 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 09/02/2021, 11:52 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Masih dikatakan Mariyono, aksi penculikan terhadap Kujaeni dilatarbelakangi masalah utang piutang sebesar Rp 50 juta.

"Korban ini minta ke istrinya untuk menyiapkan sejumlah uang mengangsur utangnya supaya bisa dibebaskan," ujarnya.

Baca juga: Kades di Serang Banten Diculik dan Disekap 20 Hari gara-gara Tak Bayar Utang Rp 50 Juta

 

3. Satu pelaku diamankan

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membebaskan korbaan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap satu dari tiga pelaku yang menculik korban. Pelaku yakni NA (28) sementara dua lainnya masih buron.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, saat ini kedua pelaku yang buron masih dalam pengejaran pihaknya.

"Kedua pelaku akan terus kami cari. Dan kami meminta agar segera menyerahkan diri," kata David.

Kepada polisi, NA mengaku menculik korban bersama dua rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

"Pelaku ini mengaku ikut melarikan korban. Dia bersama dua rekannya berinisial BA dan MA. Namun saat digeledah di rumah kedua pelaku itu, hanya ditemukan kendaraan yang digunakan saat menculik korban di rumah M," katanya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Oknum Polisi dan Pasangannya yang Video Mesumnya di Ruang Isolasi RSUD Dompu Viral Tidak Ditahan

 

4. Terancam 12 tahun penjara

ilustrasi penjaraShutterstock ilustrasi penjara

Selain mengamankan pelaku NA, turut juga diamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi A 1533 AH

Saat ini NA sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Serang.

"Pelaku dijerat pasal 328 KUHP. Dan jika terbukti, ancaman pidananya itu maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

 

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Aprillia Ika)/TribunBanten.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com