Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

24 Kali Beraksi di Banten, Pencuri Mobil Ini Tewas Ditembak Polisi, Ini Faktanya

Kompas.com - 07/02/2021, 12:13 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Polisi menembak mati FS (45), terduga pelaku pencurian kendaraan mobil yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Provinsi Banten.

Dalam melakukan aksinya, FS tidak sendirian, ia dibantu tiga rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap polisi.

Mereka yakni N (38) warga Kecamatan Jayanti, Tangerang, R (33) warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, dan S (30) warga Kecamatan Taraju, Tasikmalaya.

FS sendiri tewas dalam perjalanan saat hendak dibawa ke rumah sakit.

Dari pengakuan pelaku yang ditangkap, mereka sudah beraksi sebanyak 24 kali di sejumlah wilayah Provinsi Banten. Hasil curiannya dijual di luar daerah.

Kepada polisi, para pelaku mengaku melakukan aksinya demi untuk membeli narkoba.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

1. Kronologi penangkapan

Ilustrasi garis polisi.THINKSTOCK Ilustrasi garis polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Martri Sonny mengatakan, awalnya petugas menangkap pelaku di rumah istrinya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (6/2/2021) dini hari.

FS ditangkap, setelah polisi melakukan pengembangan dari tiga orang komplotannya yang lebih dulu ditangkap.

Saat akan ditangkap, lanjutnya, pelaku yang mengetahui kedatangan petugas berusaha melarikan diri dengan naik ke atap rumah.

Melihat pelaku kabur, pihaknya langsung melakukan pengejaran. Namun, petugas malah ditembaki oleh pelaku dengan menggunakan senjata api rakitan miliknya.

Polisi kemudian membalas hingga membuat pelaku terkena timah petugas di bagian tubuhnya dan terjatuh dari atap rumah.

"Karena tersangka melakukan perlawanan dengan cara menembaki petugas, terpaksa kami lumpuhkan," kata Martri kepada wartawan, Sabtu.

Baca juga: Detik-detik Pencuri Mobil Tewas Ditembak Polisi, Pelaku Kabur Naik ke Atap Rumah, Sudah 24 Kali Beraksi

 

2. Pelaku tewas dalam perjalanan

Ilustrasi tewasSHUTTERSTOCK Ilustrasi tewas

Masih dikatakan Martri, melihat pelaku terluka, pihaknya kemudian menolong dan membawanya ke rumah sakit.

Namun, karena luka yang dialami cukup parah pelaku meninggal dalam perjalanan.

"Pelaku yang terluka parah tidak dapat diselamatkan, meninggal dalam perjalanan saat kita bawa ke rumah sakit," ujarnya.

Baca juga: Pencuri Mobil yang 24 Kali Beraksi di Banten Tewas Ditembak Polisi

 

3. 24 kali beraksi

Ilustrasi Pencurian Mobil Ilustrasi Pencurian Mobil

Kata Martri, dari keterangan pelaku yang sudah ditangkap, mereka sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 24 kali di sejumlah wilayah Provinsi Banten.

Usai melakukan aksinya, kendaraan hasil curiannya dijual ke daerah lain.

"Kendaraan hasil kejahatan dijual ke Lampung dan Karawang. Kita masih melakukan pengembangan karena pelaku baru kita tangkap," ungkapnya.

Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

 

4. Mencuri untuk beli narkoba

Ilustrasi NarkobaKOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi Narkoba

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, mereka mengaku melakukan aksinya demi untuk membeli narkoba.

"Berdasarkan keterangan pelaku, hasil penjualan kejahatan digunakan untuk pembelian narkoba jenis sabu," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi

 

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com