Ampera mengakui B bisa terancam di Pergantian Antar Waktu (PAW), namun pihaknya tidak ingin gegabah karena B belum diputuskan bersalah oleh pengadilan.
"Kita tidak ingin gegabah. Prinsip asas praduga tidak bersalah harus dijunjung. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya," kata Ampera.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya, Sumatera Barat, B (34) menjadi buron polisi.
B jadi buron sejak Agustus 2020 lalu dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan salah seorang warga tewas.
"Betul dia masih buron, belum tertangkap. Kita masih melakukan pencarian," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suryanto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).
Suryanto mengatakan B merupakan anggota DPRD Dharmasraya periode 2019-2024 dan sejak buron tidak pernah masuk kantor.
Peristiwa berawal pada 21 Juni 2020 lalu, ketika seorang warga AR (23) dianiaya oleh sekelompok orang.
AR dituduh telah menjual anak di bawah umur ke Jambi sehingga membuat mereka marah.
AR kemudian dianiaya hingga tewas oleh 11 orang dan satu diantaranya adalah B.
"Setelah kejadian B melarikan diri hingga sekarang dan dia tidak masuk kerja," kata Suryanto.
Sementara empat orang pelaku berhasil ditangkap dan menjalani persidangan yaitu Amrizal (62), Agung Wijaya (38), Randi (19), dan Murkwadaya (33) warga Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar.
"Sekarang kita masih mengejar 7 pelaku lainnya yang kabur," kata Suryanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.