Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Buron Polisi dan 6 Bulan Tak Masuk Kerja, Oknum Anggota DPRD Dharmasraya Masih Terima Gaji

Kompas.com - 05/02/2021, 09:24 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Menjadi buron polisi dan tidak masuk kerja sejak Agustus 2020, oknum anggota DPRD Dharmasraya, B (34) masih lancar menerima gajinya.

B dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditetapkan menjadi tersangka dan buronan Polres Dharmasraya dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya RA (23) pada 21 Juni 2020 lalu.

"Betul dia sudah tidak masuk kantor sejak Agustus 2020 lalu, namun gajinya tetap dibayarkan ke rekeningnya," kata Sekretaris DPRD Dharmasraya, Nasution yang dihubungi Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Seorang Anggota DPRD Dharmasraya Jadi Buronan sejak Agustus 2020

Makan gaji buta, fraksi tak lakukan PAW

Nasution mengatakan pihaknya tidak bisa menghentikan pembayaran gaji B karena tidak ada aturan yang membuat B berhenti menerima gaji.

"Tidak ada aturan yang menghentikan dia tidak terima gaji. Saat ini dia masih anggota DPRD Dharmasraya," kata Nasution.

Menurut Nasution, DPRD Dharmasraya juga belum menerima surat pemberitahuan B sebagai buronan dari polisi.

Kemudian, fraksi dan partai B juga belum melakukan pergantian antar waktu (PAW) sehingga statusnya masih menjadi anggota DPRD Dharmasraya.

Baca juga: Dugaan Anggota DPD RI Langgar Pilkada Dharmasraya, Kuasa Hukum: Apa Betul Suaranya?

Peringatan tertulis

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Dharmasraya Ampera Dt Labuan Basa mengakui B menjadi buronan polisi dan tidak masuk kerja sejak Agustus 2020.

Bahkan B dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sudah lebih enam kali tidak mengikuti sidang paripurna DPRD.

"Dia dari PKB. Sejak Agustus tidak masuk," kata Ampera yang dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Ampera mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan tertulis kepada yang bersangkutan, namun B tidak berada di tempat.

"Kita juga sudah bicarakan dengan fraksi dan partai. Namun, saat ini kita menunggu proses hukum," kata Ampera.

 

Buron kasus penganiayaan, sebabkan 1 warga tewas

Ampera mengakui B bisa terancam di Pergantian Antar Waktu (PAW), namun pihaknya tidak ingin gegabah karena B belum diputuskan bersalah oleh pengadilan.

"Kita tidak ingin gegabah. Prinsip asas praduga tidak bersalah harus dijunjung. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya," kata Ampera.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya, Sumatera Barat, B (34) menjadi buron polisi.

B jadi buron sejak Agustus 2020 lalu dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan salah seorang warga tewas.

"Betul dia masih buron, belum tertangkap. Kita masih melakukan pencarian," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suryanto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Suryanto mengatakan B merupakan anggota DPRD Dharmasraya periode 2019-2024 dan sejak buron tidak pernah masuk kantor.

Kasus penganiayaan

Peristiwa berawal pada 21 Juni 2020 lalu, ketika seorang warga AR (23) dianiaya oleh sekelompok orang.

AR dituduh telah menjual anak di bawah umur ke Jambi sehingga membuat mereka marah.

AR kemudian dianiaya hingga tewas oleh 11 orang dan satu diantaranya adalah B.

"Setelah kejadian B melarikan diri hingga sekarang dan dia tidak masuk kerja," kata Suryanto.

Sementara empat orang pelaku berhasil ditangkap dan  menjalani persidangan yaitu Amrizal (62), Agung Wijaya (38), Randi (19), dan Murkwadaya (33) warga Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar.

"Sekarang kita masih mengejar 7 pelaku lainnya yang kabur," kata Suryanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com