Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sodomi 7 Anak Didiknya, Seorang Pelatih Sepak Bola Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Kompas.com - 04/02/2021, 17:14 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang pelatih sepak bola di Kabupaten Tanjab Barat, Jambi, berinisial JR, warga Kecamatan Merlung, tega menyodomi tujuh anak didiknya.

Aksinya terbongkar setelah salah satu korbannya bercerita ke orangtuanya.

Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap di rumahnya, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro mengatakan, penangkapan pelaku JR ini berawal dari adanya laporan empat orangtua korban.

Namun, setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan ternyata korban aksi bejat pelaku ada tujuh orang.

"Kita terus lakukan pemeriksaan. Dari empat orangtua yang lapor, jumlah korban bertambah jadi tujuh orang, setelah penyelidikan," kata Guntur saat dihubungi telepon, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Pelatih Sepak Bola di Jambi Ketahuan Sodomi 7 Anak

Sodomi bocah setelah ditinggal istri

Kepada polisi, JR beralasan aksi itu ia lakukan sebagai pelampiasan setelah ditinggal istri dan anaknya.

Polisi menyebut, semenjak ditinggal istrinya, pelaku sudah sering berbuat cabul kepada anak-anak.

Namun, polisi meyakini bahwa pelaku memiliki riwayat penyimpangan seksual.

Perbuatan bejat itu sudah dilakukan JR selama setahun terkahir.

"Pelaku sudah setahun ditinggal lari istri dan anaknya," ujarnya.

Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi

Modus pelaku

Kata Guntur, modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mengajak korban untuk menginap di rumahnya dan tidak pulang dengan alasan akan latihan fisik pada pagi hari sehingga keterampilan bermain bolanya semakin baik.

"Anak-anak itu disuruh menginap di rumahnya, biar bisa latihan pagi," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang UU Perlindungan Anak.

Baca juga: Kronologi Video Viral Petugas Perbaikan ATM Dikeroyok 3 Pria karena Tak Bayar Uang Parkir

 

(Penulis : Kontributor Jambi, Suwandi | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com