Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Anggota DPRD Jember Pukul Ketua RT, gara-gara Mobil Ngebut hingga Ditegur Partai

Kompas.com - 02/02/2021, 19:49 WIB
Rachmawati

Editor

“Dia tamu di sini,” ujar dia. "Informasi teman katanya anggota DPRD,” ujar dia.

Irianto kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Patrang.

Baca juga: Video Viral Ketua RT Mengaku Dipukul Pria yang Diduga Anggota DPRD Jember

3. Dapat teguran dari partai

Terkait kejadian tersebut, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember Madini Farouq memberikan sanksi surat peringatan (SP) pertama terhadap anggota DPRD Jember Imron Baihaqi.

Teguran itu diberikan karena Imron diduga melakukan penganiayaan.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan DPP, komunikasi dengan Sekjen DPP, dan DPW Jatim,” kata dia, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Video Viral Pembalap Liar Tabrak Ibu dan Anak Ternyata Terjadi di Jember, Polisi Buru Pelaku

DPC PPP, kata dia, juga memanggil Imron untuk mengklarifikasi perbuatannya. Tetapi, Imron tak bisa hadir karena punya urusan lain.

Pria yang akrab disapa Gus Mamak itu mengatakan, sanksi diberikan dengan pertimbangan menjaga kehormatan dan nama baik partai.

“Jika memang persoalan ini berlanjut dan saudara Imron dinyatakan bersalah, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan proses pergantian antar waktu (PAW),” jelas dia.

Baca juga: Bupati-Wabup Jember Terpilih Pakai Sarung ke Sidang Paripurna, Ini Alasannya

4. Dipecat dari jabatan Ketua PC GPK

Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Jawa Timur memecat Imron Baihaqi sebagai ketua pimpinan cabang Jember pada Selasa (2/2/2021).

Pemecatan itu merupakan buntut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Imron.

Ketua PW GPK Jawa Timur Muhammad Khozin mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan rapat terkait masalah yang dialammi Imron.

Baca juga: Banjir Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir Landa Jember, 7 Kecamatan Terdampak

“Kami memutuskan nama Imron Baihaqi, ketua PC GPK Jember, dinonaktikan sebagai ketua PC GPK Jember,” kata pria yang akrab disapa Gus Khozin itu di salah satu warung makan di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang.

Ada tiga pertimbangan pemecatan Imran yakni terkait laporan dugaan penganiayaan, kasus tersebut merusak citra dan marwah organisasi, serya berdasarkan hasil rapat pengurus terbatas.

“Kami atas nama organisasi menyampaikan permohonan maaf bagi korban, maupun keluarga korban,” terang dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com