Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Kepala Toko Curi Uang 16 Juta dan Bakar Minimarket untuk Hilangkan Jejak, Beraksi Seorang Diri

Kompas.com - 29/01/2021, 12:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - NG (24) kepala toko di minimarket di Lebak, Banten diamankan polisi karena membakar tempatnya bekerja pada Rabu (27/1/2021) dini hari.

Minimarket tersebut berada di Kampung Sajir, Kecamatan Cileles, Lebak.

Ternyata ia membakar minimarket itu untuk menghilangkan jejak karena telah mencuri uang toko sebesar Rp 16 juta.

Dari hasil penyelidikan polisi, NG melakukan aksinya seorang diri.

Baca juga: Fakta Pegawai Curi Uang di Brankas Lalu Bakar Minimarket di Banten, Mengaku untuk Bayar Utang

Di hari kejadian Rabu dini hari NG datang ke tempatnya bekerja dan mengambil uang Rp 16 juta yang ada di dalam brankas minimarket.

Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membayar utang.

Setelah itu ia membakar toko dengan korek gas untuk menghilangkan jejak. Usai melakukan aksinya, ia pulang ke kos-kosan tempat tinggalnya yang tak jauh dari minimarket.

"Pelakunya kepala toko Indomaret tersebut, jadi dicuri dulu, habis itu dia bakar toko untuk menghilangkan jejak," kata Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Terlilit Utang, Seorang Pegawai Minimarket Curi Uang di Brankas Lalu Bakar Toko

Warga sekitar yang terlelap tidur kemudian kaget dengan suara ledakan dan kobaran api yang bersumber dari bangunan minimarket.

Api berhasil dipadamkan pada Rabu jelang shubuh. Dari hasil pemeriksaan sementara, kebakaran minimarket diduga karena korsleting listrik.

Namun, dari hasil penyelidikan oleh tim dari Polres Lebak pada hari yang sama, ditemukan fakta bahwa minimarket sengaja dibakar.

Baca juga: Diduga Dianiaya OTK, Karyawati Minimarket yang Hamil Terluka di Perut, Begini Kondisinya

Polisi kemudian menangkap NG di kosnya tanpa perlawanan.

Dari tangan NG, polisi mengamankan uang tunai Rp 16,1 juta, tutup korek gas, dan kunci serta gembok.

NG ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 187 dan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 15 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Acep Nazmudin | Editor : Farid Assifa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Inovasi Faspol 5.0 Milik Warga Banjarnegara Berhasil Masuk Nominasi IGA 2023

Inovasi Faspol 5.0 Milik Warga Banjarnegara Berhasil Masuk Nominasi IGA 2023

Regional
Jaga Ketahanan Pangan di Semarang, Mbak Ita Luncurkan Program Perdu Semerbak

Jaga Ketahanan Pangan di Semarang, Mbak Ita Luncurkan Program Perdu Semerbak

Regional
Salurkan Rp 6,4 Triliun untuk 7.719 Desa, Khofifah: Demi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Salurkan Rp 6,4 Triliun untuk 7.719 Desa, Khofifah: Demi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Regional
Didoakan Jusuf Kalla Jadi Gubernur, Bang Zaki: Saya Konsentrasi Kerja di Jakarta

Didoakan Jusuf Kalla Jadi Gubernur, Bang Zaki: Saya Konsentrasi Kerja di Jakarta

Regional
Lantik 5 Pj Bupati dan Walkot, Gubernur Sulut Minta Mereka Jaga Integritas dan Tak Lupa Diri

Lantik 5 Pj Bupati dan Walkot, Gubernur Sulut Minta Mereka Jaga Integritas dan Tak Lupa Diri

Regional
Ikuti Verifikasi KKS, Bupati Kediri Paparkan Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Ikuti Verifikasi KKS, Bupati Kediri Paparkan Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Regional
Kediri Dholo KOM Challenge 2023 Diikuti Peserta Mancanegara, Mas Dhito Dukung agar Jadi Event Tahunan

Kediri Dholo KOM Challenge 2023 Diikuti Peserta Mancanegara, Mas Dhito Dukung agar Jadi Event Tahunan

Regional
Bersama Membangun Pulau Rempang

Bersama Membangun Pulau Rempang

Regional
Pemkot Medan Jalankan Pembangunan Infrastrukur, Bobby: Insya Allah Hasilnya Bermanfaat bagi Masyarakat

Pemkot Medan Jalankan Pembangunan Infrastrukur, Bobby: Insya Allah Hasilnya Bermanfaat bagi Masyarakat

Regional
Memahami Kereta Cepat Whoosh Lewat Tahu Bandung

Memahami Kereta Cepat Whoosh Lewat Tahu Bandung

Regional
Herman Deru Apresiasi 49 Inovator Penyumbang Kemajuan Pembangunan di Sumsel

Herman Deru Apresiasi 49 Inovator Penyumbang Kemajuan Pembangunan di Sumsel

Regional
Masyarakat Respons Positif Program Penanganan Banjir Walkot Semarang

Masyarakat Respons Positif Program Penanganan Banjir Walkot Semarang

Regional
Perayaan HUT Ke-59 Provinsi Sulut, Begini Pesan Gubernur Olly

Perayaan HUT Ke-59 Provinsi Sulut, Begini Pesan Gubernur Olly

Regional
Harmoni Budaya dan Agama di Banyuwangi Jadi Inspirasi Indonesia

Harmoni Budaya dan Agama di Banyuwangi Jadi Inspirasi Indonesia

Regional
Sejumlah Pencapaian Bupati Zaki: Perbaikan Sanitasi di 1.000 Sekolah hingga Berantas Kawasan Kumuh

Sejumlah Pencapaian Bupati Zaki: Perbaikan Sanitasi di 1.000 Sekolah hingga Berantas Kawasan Kumuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com