Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlambat Sebulan, Gaji ASN Akhirnya Cair, tapi lewat Proses yang Tidak Biasa

Kompas.com - 29/01/2021, 11:55 WIB
Bagus Supriadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Gaji Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab Jember sudah mulai dicairkan.

Pencairan gaji tersebut dilakukan setelah terlambat hampir satu bulan.

Seharusnya para ASN menerima gaji pada 1 Januari 2021, tapi terlambat hingga 28 Januari 2021.

“Untuk gaji Guru ASN, insya Allah sudah terbayar. Untuk guru honorer, mereka masih bertanya kapan dibayar,” kata Ketua PGRI Jember, Supriyono kepada Kompas.com via telepon, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Belum Gajian Hampir Sebulan, ASN Jember: Kami Cuma Berharap-harap....

Ada 6.000 guru berstatus ASN di lingkungan Pemkab Jember. Sedangkan jumlah guru honorer mencapai 3.000 orang

Supriyono tak mengetahui pasti untuk gaji guru honorer apakah akan dibayar bertahap atau tidak.

“Saya juga yang PNS di kecamatan masih belum, mungkin bertahap,” tutur dia.

Baca juga: Rumah Sepi, Dipanggil Tak Ada yang Menjawab, Ayah, Ibu, dan Anaknya Ternyata Tewas di Kamar

Seharusnya, melalui Perbup yang dikeluarkan bupati, gaji guru honorer juga harus dicairkan. Karena Perbup itu mengatur belanja wajib dan mengikat, salah satunya adalah gaji.

Dia menilai terlambatnya gaji ASN berdampak pada perekonomian Jember. Perputaran uang di Jember berkurang dan daya beli menurun.

“Dampaknya pada masyarakat luas juga,” ujar dia.

Baca juga: Hampir Sebulan ASN dan DPRD Jember Tidak Terima Gaji, Ini Penyebabnya

Prosedur tak biasa

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano mengatakan, mekanisme pencairan gaji dalam kondisi normal, yakni setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengajukan Surat Penyediaan Dana (SPD) pada bidang anggaran.

Setelah SPD diterbitkan, maka OPD dapat mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com