Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yanto Terkejut Mobil yang Dibelinya Ternyata Dijual di Bali: Saya Beli untuk Kerja di Papua

Kompas.com - 27/01/2021, 13:01 WIB
Rachmawati

Editor

Kesal karena masa tahanan berakhir

Pada 24 November 2020, JN ditetapkan sebagai tersangka dan kasus tersebut ditangani Polresta Denpasar.

Namun dalam penyidikan, JN ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang. Padahal Yanto melaporkan JN atas kasus penggelapan mobil.

Selain itu Yanto mengaku kesal karena barang bukti mobil yang telah ia beli tak kunjung disita penyidik.

Yanto semakin kesal saat tahu masa tahanan tersangka JN berakhir pada Senin (25/1/2021).

Menurutnya, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun berkasa ditolak karena jaksa memberi petunjuk untuk menyita mobil tersebut.

Baca juga: Polisi Kejar Tersangka Lain dalam Kasus Penggelapan Gaji Karyawan PT BOSA

Selain itu jaksa juga meminta tambah pasal dari semula pasal penggelapan ditambah dengan pasal penipuan.

"Obyek laporan digeser. Awalnya kami lapor penggelapan mobil. Malah jadi penggelapan uang. Ini kasus kecil dibuat ribet jadi seperti ini," kata dia.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, perkara masih dalam proses penyidikan.

Ia mengakui, berkas yang diserahkan ke Kejaksaan masih ada kekurangan yakni barang bukti berupa mobil.

Baca juga: Tukang Bakso Pemerkosa Anak Berkebutuhan Khusus Ini Juga Terlibat Penggelapan

Penyidik, kata dia, masih berusaha memenuhi kekurangan tersebut. Menurutnya jika ada informasi lokasi mobil tersebut, polisi pasti langsung mengamankannya.

"Intinya memang prosesnya memang masih dalam penyidikan. Dalam berkas itu ada kekurangan di kejaksaan, penyidik masih berusaha memenuhi kekurangan itu," kata Anom, saat dihubungi.

Kemudian, soal dugaan penggelapan mobil jadi penggelapan uang itu murni proses penyidikan dan tak ada masalah.

"Intinya tak ada maslah, memang kami masih dalam pemenuhan berkas. Tak masalah dengan proses penyidikan," kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com