Salin Artikel

Yanto Terkejut Mobil yang Dibelinya Ternyata Dijual di Bali: Saya Beli untuk Kerja di Papua

Ia kemudian melaporkan kasus penggelapan mobil tersbeut ke Polresta Denpasar.

Kasus tersebut berawal pada Maret 2020.

Saat itu pria kelahiran Soe, NTT membeli mobil bekas Toyota Hilux Double Cabin pada JN yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur.

Ia membeli mobil tersebut seharga Rp 220 juta. Rencananya mobil tersebut akan digunakan Yanto untuk bekerja sebagai sopir taksi di Papua.

Sepekan kemudian, mobil tersebut dikirim JN dari Surabay ke Manokwari.

Namun setelah dicoba, mesin mobil tersebut bermasalah dan mobil tersebut tak bisa digunakan. Yanto lalu menghubungi JN dan JN menyanggupi untuk mengganti mobil lain.

Pria berusia 41 tahun itu pun mengirimkan kembali mobil itu berserta surat-suratnya ke Surabaya.

Kala itu JN berjanji mobil pengganti akan dikirim dan tiba di Papua pada 18 Juli 2020. Beberapa bulan berlalu, mobil yang dijanjikan JN tak kunjung tiba di depan Yanto.

Di iklan tersebut, disebutkan jika mobil itu ada di Bali.

Mengetahui hal itu, Yanto terbang ke Bali dan tiba pada 20 Oktober 2020 untuk mengambil mobilnya.

Ternyata mobil tersebut sudah dibeli olehsalah satu showroom penjualan mobil di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat.

Yanto lalu menjelaskan duduk perkara mobil tersebut ke pemilik showroom. Namun karena tak ada jalan keluar, Yanto memilih melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar pada 28 Oktober 2020.

"Karena tak ada titik temu, saya lapor ke Polresta Denpasar. Semua bukti pembelian dan perjanjian sudah ada semua," kata Yanto.

Namun dalam penyidikan, JN ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang. Padahal Yanto melaporkan JN atas kasus penggelapan mobil.

Selain itu Yanto mengaku kesal karena barang bukti mobil yang telah ia beli tak kunjung disita penyidik.

Yanto semakin kesal saat tahu masa tahanan tersangka JN berakhir pada Senin (25/1/2021).

Menurutnya, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun berkasa ditolak karena jaksa memberi petunjuk untuk menyita mobil tersebut.

Selain itu jaksa juga meminta tambah pasal dari semula pasal penggelapan ditambah dengan pasal penipuan.

"Obyek laporan digeser. Awalnya kami lapor penggelapan mobil. Malah jadi penggelapan uang. Ini kasus kecil dibuat ribet jadi seperti ini," kata dia.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, perkara masih dalam proses penyidikan.

Ia mengakui, berkas yang diserahkan ke Kejaksaan masih ada kekurangan yakni barang bukti berupa mobil.

Penyidik, kata dia, masih berusaha memenuhi kekurangan tersebut. Menurutnya jika ada informasi lokasi mobil tersebut, polisi pasti langsung mengamankannya.

"Intinya memang prosesnya memang masih dalam penyidikan. Dalam berkas itu ada kekurangan di kejaksaan, penyidik masih berusaha memenuhi kekurangan itu," kata Anom, saat dihubungi.

Kemudian, soal dugaan penggelapan mobil jadi penggelapan uang itu murni proses penyidikan dan tak ada masalah.

"Intinya tak ada maslah, memang kami masih dalam pemenuhan berkas. Tak masalah dengan proses penyidikan," kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/27/13010071/yanto-terkejut-mobil-yang-dibelinya-ternyata-dijual-di-bali--saya-beli-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke