KOMPAS.com - Dua warga negara asing asal China diamankan petugas dari sebuah kontrakan di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Mereka kemudian diamankan di kantor imigrasi.
Keberadaan WNA asal China tersebut diketahui oleh pihak kecamatan atas laporan dari pemilik kontrakan di Kecamatan Singkut.
Saat diperiksa, dua WNA asal China tersebut tak menguasai Bahasa Indoensia dan Bahasa Inggris. Hal tersebut membuat pemeriksaan tidak maksimal.
Baca juga: 2 WNA Asal China dan 1 dari Korea Diamankan, Bisnis Kayu hingga Liburan
Dari pemeriksaan melalui voice translate, dua warga negara asing itu sudah satu bulan tinggal di Singkut.
Mereka mengaku datang ke Singkut untuk berbisnis kayu.
Kepada petugas, mereka menunjukkan visa foto salinan. Menurut mereka, rekannya sedang mengurus perpanjangan visa asli di Jakarta.
"Ada WNA ditangkap. Sekarang sudah di kantor imigrasi," kata Kabid Penanganan Konflik Kesbangpol Provinsi Jambi, Sigit Eko Yuwono melalui sambungan telepon, Kamis (21/1/2021).
"Sekarang sudah dibawa ke imigrasi Jambi, untuk proses lebih lanjut," kata Sigit menjelaskan.
Baca juga: Ada Tulisan Bahasa China, Benda Mirip Rudal di Anambas Hebohkan Warga, Ini Faktanya
Selain 2 WNA asal China, petugas juga mengamankan 3 orang asal WNA asal Korea Selatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan