Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balas Dendam Pernah Dianiaya, Pria Asal Cianjur Tebas Tangan Korban hingga Putus

Kompas.com - 22/01/2021, 21:07 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan pergelangan tangan kanan korban putus.

US (22) dan JJ (18), warga Gekbrong Cianjur berhasil diringkus setelah sempat kabur usai membacok korban berinisial DR (20).

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan, tersangka menganiaya korban dilatarbelakangi dendam.

Pasalnya, salah seorang tersangka, yakni US mengaku pernah dianiaya korban pada November atau dua bulan lalu.

“Motifnya berdasarkan pengakuan adalah salah sasaran, dan sempat didamaikan. Namun rupanya pelaku masih menyimpan dendam,” kata Anton kepada Kompas.com di mapolres, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Fakta Sekuriti Tebas Lengan Bosnya hingga Putus, Kesal Sering Dimarahi, Polisi Buru Pelaku

Pancing ketemuan via Facebook

Disebutkan, tersangka US berhasil memancing korban untuk bertemu lewat akun palsu yang dibuatnya di Facebook.

“Tersangka ini berpura-pura sebagai perempuan yang berkenalan dengan korban di facebook,” ujar dia.

Keduanya pun janjian untuk bertemu di seputaran lapang Jagaraksa Warungkondang, Minggu (17/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

“Saat pertemuan itulah tersangka US kemudian menganiaya korban dengan golok yang dibawanya," ucapnya.

“Sementara peran tersangka JJ adalah membantu tersangka utama menjalankan aksinya itu,” sebut Anton.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Begal Sadis yang Tebas Tangan Korbannya hingga Nyaris Putus, 1 Pelaku Tewas Ditembak

Kepergok warga

Disebutkan, aksi tersangka sendiri sempat diteriaki warga. Namun, berhasil kabur dengan sepeda motor yang dikendarai JJ.

"Sempat kabur ke wilayah Kabupaten Sukabumi. Namun, keduanya berhasil kita ringkus dipersembunyiannya," ujar dia.

 

Korban dibacok berkali-kali

Diberitakan sebelumnya, US (22) dan JJ (18) diringkus di Jampang Tengah dan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/1/2021).

Keduanya diduga sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap korban berinisial DR (20).

Korban sendiri harus kehilangan pergelangan tangan sebelah kanan setelah dibacok berkali-kali hingga putus oleh salah satu pelaku.

Selain itu, korban juga mengalami sejumlah luka di bagian kepala dan punggung.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah golok, sepeda motor dan sebuah ponsel.

Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com