Diberitakan sebelumnya, US (22) dan JJ (18) diringkus di Jampang Tengah dan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/1/2021).
Keduanya diduga sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap korban berinisial DR (20).
Korban sendiri harus kehilangan pergelangan tangan sebelah kanan setelah dibacok berkali-kali hingga putus oleh salah satu pelaku.
Selain itu, korban juga mengalami sejumlah luka di bagian kepala dan punggung.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah golok, sepeda motor dan sebuah ponsel.
Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.