Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patroli di Selat Malaka, Bea Cukai Amankan 17.000 Botol Miras dan 500.000 Batang Rokok Ilegal

Kompas.com - 21/01/2021, 18:57 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap lebih dari 17.000 botol minuman keras illegal dan 500.000 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukainya.

Penangkapan itu terjadi dalam dua operasi patroli yang dilakukan di sekitar Selat Malaka, pada paruh pertama Desember 2020.

Adapun total barang bukti yang berhasil ditegah yakni senilai Rp 3,3 miliar dengan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp 7,5 miliar.

“Barang-barang tersebut diangkut oleh KM Pulau Salju dan satu buah speed boat tanpa nama,” kata Kepala Kantor Kanwil DJBC Kepri Agus Yulianto, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Sosok Haji Permata Pengusaha Batam yang Tewas Tertembak Saat Petugas Bea Cukai Tangkap Pembawa Rokok Ilegal

Melalui sambungan teleponnya, Agus mengaku upaya penangkapan ini tidak berjalan mulus.

Hal itu tergambar pada usaha penangkapan terhadap speed boat yang dilakukan dengan cara pencegatan dan pengejaran, Selasa (15/12/2020) dini hari kemarin.

Diceritakan Agus, saat dilakukan pengejaran, Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai telah memberi isyarat berupa lampu sorot dan sirine kepada speed boat tersebut untuk berhenti.

Namun speed boat tersebut tidak kooperatif dan tetap berusaha untuk melarikan diri.

Baca juga: Kronologi Kejar-kejaran Satgas Bea Cukai Vs Kapal Rokok Ilegal, Kapal Satgas Sempat Dilempari Bom Molotov

Tembakan peringatan tak mempan

Kondisi tersebut memaksa satuan tugas Bea Cukai untuk melepaskan tembakan peringatan ke udara sebagai isyarat terakhir agar speed boat berhenti.

Namun bukannya berhenti, speed boat tersebut justru melakukan manuver berbahaya yang mengakibatkan tabrakan antara speed boat dengan Unit Patroli Bea dan Cukai Kepri.

“Tabrakan mengakibatkan kerusakan terhadap kedua unit kapal, sehingga keduanya tidak dapat melaju lagi,” terang Agus.

Melihat kesempatan tersebut, unit lain dari Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai langsung melakukan pengamanan terhadap speed boat beserta dengan muatan dan Anak Buah Kapal (ABK).

 

Diperkirakan sekitar 5.000 botol MMEA dan sekitar 290.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan oleh satuan tugas Bea Cukai.

“Operasi tersebut dilaksanakan oleh Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai yang merupakan gabungan kapal-kapal patroli dari Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, Pangsarops Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, bersama dengan Pangsarops Bea Cukai Batam dengan kekuatan enam unit kapal patrol,” jelas Agus.

Sebelumnya, Selasa (1/12/2020) dini hari lalu, Satuan Tugas Bea dan Cukai yang berkekuatan tiga unit kapal patrol juga berhasil menggagalkan penyelundupan MMEA dan Rokok tanpa pita cukai.

Barang-barang tersebut diangkut oleh KM Pulau Salju, Kapal ini membawa sekitar 12.000 botol MMEA dan sekitar 220.000 batang rokok.

Setelah dilakukan pengamanan, baik HSC Tanpa Nama maupun KM Pulau Salju beserta dengan muatan dan ABK masing-masing dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

“Dari dua penindakan tersebut, speed boat tanpa nama dan KM Pulau Salju diduga melakukan tindak pidana dalam bidang kepabeanan sesuai UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU no. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan tindak pidana dalam bidang cukai sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU no. 11 tahun 1995 tentang Cukai,” papar Agus.

Pandemi di penghujung tahun 2020 bukan merupakan halangan bagi Bea dan Cukai dalam melakukan tugasnya sebagai Community Protector.

Khususnya Bea dan Cukai Kepri yang akan terus melakukan yang terbaik untuk menjaga perbatasan negara dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak perekonomian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com