Wakil Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat, Juwarih, mengungkapkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Majalengka, Jawa Barat, memiliki jaringan. Bahkan jaringan tersebut kata Juwarih sampai ke pusat.
Dirinya menjelaskan, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus TKI dapat diketahui dan salah satunya pemalsuan dokumen oleh agen saat calon TKI tersebut hendak berangkat.
"Salah satunya itu (pemalsuan dokumen). Kemudian selain itu juga iming-iming gaji besar ketika calon TKI tersebut berangkat ke luar negeri di negara tertentu. Itu juga bisa," kata Juwarih, dihubungi melalui sambungan seluler.
Dirinya menambahkan, TPPO dalam modus TKI, praktiknya sama yakni selalu pemalsuan dokumen milik korban oleh agen serta iming-iming gaji yang tinggi ketika bekerja.
"Saya apresiasi kepada pihak kepolisian Majalengka yang menangkap tiga tersangka tersebut. TPPO di Majalengka ini jaringannya sampai ke pusat, sehingga pihak kepolisian harus mengungkap sampai ke akar-akarnya," kata Juwarih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.