Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Warga Indramayu Tertangkap Akan Jual Perempuan ke Arab Saudi Via Malaysia

Kompas.com - 21/01/2021, 10:38 WIB
Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAJALENGKA, KOMPAS.com - Praktik tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) di Majalengka, Jawa Barat, berhasil dibongkar petugas kepolisian setempat. Tiga orang ditangkap dan langsung jadi tersangka.

Tiga tersangka tersebut yakni AM, AS dan S, warga Indramayu, Jawa Barat.

Ketiganya ditangkap terbukti hendak memberangkatkan seorang perempuan berinisial IN (20), warga Majalengka, Jawa Barat, ke Arab Saudi dengan cara ilegal.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, mengungkapkan sebelum ke Arab Saudi korban diberangkatkan ke Malaysia.

Baca juga: Di Batam, 12 Calon TKI Ilegal Diselamatkan, Ditawari Kerja di Dubai dan Singapura dengan Gaji Rp 6 Juta

Gagal berangkat ke Saudi via Malaysia gara-gara pandemi

Namun karena pandemi Covid-19 korban dipulangkan dan batal berangkat ke negara tujuan tersebut. 

"Korban gagal berangkat (ke Malaysia) karena pandemi ini. Akhirnya pada bulan November korban dipanggil lagi namun diberangkatkan ke Arab Saudi bukan ke Malaysia. Di Saudi korban hendak diberangkatkan dengan dokumen palsu," terang Siswo, Rabu (20/1/2021).

Dirinya menjelaskan, pihaknya mengungkap praktik tersebut, berdasarkan laporan keluarga korban ke kepolisian pada 27 Desember 2020.

Pihak kepolisian lalu melakukan pendalaman dan menangkap ketiganya sebagai tersangka. Para tersangka tersebut di antaranya perempuan.

Baca juga: TNI Kembali Gagalkan Penyelundupan 20 Warga Rohingya

 

Korban melapor ke keluarga

Selain itu, jelas Siswo, pada 24 Desember 2020 salah satu tersangka juga sempat datang ke rumah korban.

Tujuan tersebut dimaksudkan kata Siswo meyakinkan keluarga untuk korban berangkat ke Arab Saudi.

"Namun ketika di penampungan korban malah dipekerjakan masak-masak untuk jualan nasi di warung. Di warung tersebut korban mendengar hendak diberangkatkan ke Arab Saudi dengan dokumen dipalsukan sehingga korban melaporkan kepada keluarga," jelas Siswo.

Ketiga tersangka tersebut, kini terancam Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.

Baca juga: 12 TKI Ilegal Diselamatkan dari Upaya Penyelundupan ke Luar Negeri

 

 

Jaringan TPPO di Majalengka

Wakil Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat, Juwarih, mengungkapkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Majalengka, Jawa Barat, memiliki jaringan. Bahkan jaringan tersebut kata Juwarih sampai ke pusat.

Dirinya menjelaskan, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus TKI dapat diketahui dan salah satunya pemalsuan dokumen oleh agen saat calon TKI tersebut hendak berangkat.

"Salah satunya itu (pemalsuan dokumen). Kemudian selain itu juga iming-iming gaji besar ketika calon TKI tersebut berangkat ke luar negeri di negara tertentu. Itu juga bisa," kata Juwarih, dihubungi melalui sambungan seluler.

Modus iming-iming gaji tinggi, dokumen dipalsukan

Dirinya menambahkan, TPPO dalam modus TKI, praktiknya sama yakni selalu pemalsuan dokumen milik korban oleh agen serta iming-iming gaji yang tinggi ketika bekerja.

"Saya apresiasi kepada pihak kepolisian Majalengka yang menangkap tiga tersangka tersebut. TPPO di Majalengka ini jaringannya sampai ke pusat, sehingga pihak kepolisian harus mengungkap sampai ke akar-akarnya," kata Juwarih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com